Suaranusantara.com- Polisi akan memeriksa sejumlah pihak salah satunya erkait kecelakaan kereta api antara KA Argo Bromo vs KRL yang terjadi pada Senin malam 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur, salah satunya manajemen taksi Green SM.
Taksi Green Sm dituding sebagai penyebab kecelakan kereta api yang menewaskan sebanyak 16 jiwa dan melukai sekitar 90 an orang. Mirisnya, semua korban adalah perempuan.
Taksi Green SM sebelumnya berhenti di tengah perlintasan rel kereta api. Kala itu, muncul KRL jurusan Jakarta-Cikarang yang tengah melaju. KRL pun menemper taksi dan kereta api listrik itu terhenti.
Sayang, dari arah belakang KRL muncul KA Argo Bromo jurusan Jakarta-Surabaya yang melaju hingga akhirnya merangsek masuk ke gerbong yang merupakan gerbong khusus perempuan itu.
Pemeriksaan terhadap manajemen taksi Green SM dijadwalkan akan berlangsung hari ini, Senin 4 Mei 2026.
Selain manajemen taksi Green SM, polisi juga akan memeriksa pihak Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada hari ini.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,“ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2026.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga memeriksa saksi tambahan di Kantor KAI Daerah Operasional (Daops) 1 Jakarta di Stasiun Manggarai.
Namun Budi tak merinci berapa banyak saksi tambahan yang diminta keterangannya oleh PT KAI.
Sebelumnya, kasus kecelakaan kereta api yang melibatkan taksi Green SM ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Ini sudah naik tingkat tahap penyidikan. Sudah dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV,” ujar Budi di Silang Timur Monumen Nasional, Kamis 30 April 2026.
Budi juga menyampaikan bahwa sopir taksi Green SM berinisial RRP masih berstatus saksi dan belum ditahan.
Polisi masih mendalami penyebab berhentinya taksi listrik di pelintasan sebidang Ampera. Menurut Budi, belum ada tersangka yang ditetapkan karena Puslabfor Mabes Polri masih meneliti penyebab pasti kejadian tersebut.
“Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan. Jadi kalau namanya saksi, kami masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” kata Budi.
Dari pemeriksaan awal, sopir mengaku pintu mobil tidak bisa dibuka karena mesin mati. Ia kemudian keluar melalui jendela setelah kendaraan dinyalakan kembali.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 24 saksi. Tujuh saksi lainnya diperiksa pada Jumat, termasuk kepala pusat pengendalian stasiun, pengatur perjalanan kereta (PPKA), petugas sinyal, masinis KRL, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, dan petugas pengendali.


















Discussion about this post