Suaranusantara.com- Polisi masih terus melakukan investigasi atas kecelakaan maut yang melibatkan dua kereta api yakni KA Argo Bromo vs KRL yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam 27 April 2026.
Polisi pun telah memeriksa sebanyak 31 saksi atas kecelakaan yang telah menewaskan sebanyak 16 orang serta 90 an luka-luka. Di mana, semua korban seluruhnya perempuan.
Insiden maut ini bermula dari taksi Green SM yang berhenti di tengah perlintasan rel kereta api. Kala itu, muncul KRL jurusan Jakarta-Cikarang yang tengah melaju. KRL pun menemper taksi dan kereta api listrik itu terhenti.
Sayang, dari arah belakang KRL muncul KA Argo Bromo jurusan Jakarta-Surabaya yang melaju hingga akhirnya merangsek masuk ke gerbong yang merupakan gerbong khusus perempuan itu.
Atas insiden kecelakaan itu, Polda Metro Jaya menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti termasuk CCTV,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis 30 April 2026.
Selama proses investigasi, polisi memeriksa sejumlah pihak yang memiliki peran penting dalam operasional perjalanan kereta, mulai dari petugas pusat pengendali perjalanan kereta (Pusdalops), PPKA, petugas sinyal, masinis KRL, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, hingga pengendali perjalanan.
Lebih lanjut, polisi juga menggandeng tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk mendalami penyebab kecelakaan.
Salah satu yang ditelusuri adalah kemungkinan adanya gangguan teknis, termasuk pengaruh sistem kelistrikan atau sinyal di lokasi kejadian.
Di sisi lain, sopir taksi online yang terlibat dalam insiden tersebut masih berstatus sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir berinisial RRP diketahui baru bekerja sebagai driver sejak 25 April 2026 atau beberapa hari sebelum kejadian.
“Dari hasil keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi baru beberapa hari setelah kejadian. Dan melakukan pelatihan selama satu hari,” kata Budi.
Polisi juga akan mendalami sistem operasional dan standar perekrutan dari perusahaan taksi online tersebut. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah ada faktor kelalaian dalam proses rekrutmen maupun pelatihan pengemudi.
Terkait proses penyidikan yang dilakukan kepolisian ini, KAI menyatakan siap mendukung proses hukum.
“Investigasi dan juga semua proses harus didukung penuh untuk keselamatan perkeretaapian ke depan,” kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, kepada wartawan, Sabtu 2 Mei 2026.
Saat ini polisi sudah memeriksa 31 orang saksi terkait insiden kecelakaan kereta di Bekasi. Kasus tersebut ditangani Tim Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu 3 Mei 2026.
Dia mengatakan 31 saksi terdiri dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, dan petugas operasional PT KAI.
“Yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” jelas Kombes Budi.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap sopir taksi Green SM berinisial RRP yang terlibat tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Hasilnya, sopir tersebut tidak dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan.
“Ya, itu (tes urine) sudah dilakukan, tidak (dalam pengaruh alkohol),” kata Kombes Budi.
Pendalaman keterangan terhadap sejumlah saksi juga masih dilakukan Polda Metro. Selanjutnya polisi akan memintai keterangan pihak Taksi Green SM, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Selanjutnya, pada Senin mendatang, penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” ujar Kombes Budi.
Kombes Budi mengatakan keterangan itu nantinya digunakan untuk melengkapi rangkaian penyidikan, serta untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif.
“Guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif,” tuturnya.
Polisi pada Senin 4 Mei 2026 juga akan memeriksa manajemen taksi Green SM dan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada hari ini.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,“ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2026.


















Discussion about this post