Suaranusantara.com. – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Uji coba ini berlangsung mulai Selasa, 9 Desember 2025 hingga Selasa, 16 Desember 2025.
Pengaturan lalu lintas akan diberlakukan pada waktu tertentu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari libur.
Adapun pengaturan SSA yang diterapkan meliputi:
1. Jalan Lebak Bulus II
Arah lalu lintas yang sebelumnya satu arah menuju simpang Fatmawati, diubah menjadi satu arah dari simpang Jalan Lebak Bulus IV ke simpang Haji Nasiin.
2. Jalan Lebak Bulus II
Arah lalu lintas dari simpang Jalan Fatmawati hingga simpang Jalan Lebak Bulus IV diubah dari dua arah menjadi satu arah dari Timur ke Barat.
3. Jalan Lebak Bulus II (segmen lain)
Dari simpang Jalan Lebak Bulus V menuju Jalan Lebak Bulus I diberlakukan satu arah dari Timur ke Barat.
4. Jalan Lebak Bulus IV
Tetap diberlakukan dua arah dari Utara ke Selatan.
5. Jalan Lebak Bulus III (segmen lain)
Tetap diberlakukan dua arah dari Timur ke Barat.
6. Akses dari Lebak Bulus II ke Lebak Bulus III
Pengguna jalan dapat melalui Jalan RS Fatmawati, kemudian putar balik di depan One Belpark, dan masuk ke Jalan Lebak Bulus III.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Kadis Perhubungan DKI Syafrin Liputo dalam keterangannya, Selasa (9/12).
