725 Pelanggaran Fasos-Fasum, DPRD Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI

Anggota Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana (Dok Fraksi PSI)

Suaranusantara.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, mempertanyakan keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan aturan terkait kewajiban pengembang menyerahkan aset publik.

Sorotan ini muncul di tengah banyaknya kasus pengembang yang belum memenuhi kewajibannya.

William menilai regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup kuat untuk menindak pelanggaran. Ia merujuk pada Perda No. 7 Tahun 2012 yang menurutnya telah memuat ketentuan sanksi administratif hingga pidana bagi pengembang yang tidak patuh.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Pansus Fasos-Fasum yang turut dihadiri Inspektorat dan Biro Hukum. Dalam forum itu, William menyoroti kewenangan Pemprov DKI Jakarta yang dinilai belum dimaksimalkan untuk menindak tegas pelanggaran oleh para pengembang.

“Saya masih bingung, payung hukum apa lagi yang kurang berkaitan dengan pemberian sanksi. Karena dalam Perda No. 7/2012 di situ sudah ada sanksi yang bisa dijatuhkan, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana,” kata William dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif seperti pencabutan izin bangunan.

Selain itu, terdapat pula opsi penegakan hukum pidana melalui penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dapat bekerja sama dengan kepolisian.

Lebih jauh, William mengungkapkan bahwa sanksi pidana dalam perda tersebut tidak main-main, yakni ancaman kurungan hingga lima tahun penjara serta denda sebesar 25 persen dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi pengembang.

Namun demikian, ia mempertanyakan implementasi dari aturan tersebut di lapangan. Pasalnya, hingga kini masih terdapat ratusan kasus pengembang yang belum menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan paparan pihak eksekutif dalam rapat, tercatat sekitar 725 kasus pelanggaran yang belum diselesaikan. Kondisi ini, menurut William, menunjukkan adanya persoalan serius dalam penegakan aturan.

Exit mobile version