Suaranusantara.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 22.617 jiwa meninggalkan Ibu Kota pasca Lebaran Idul Fitri 2026.
Angka tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan jumlah pendatang baru yang masuk ke Jakarta pada periode yang sama, yaitu 12.766 jiwa.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menyebut mayoritas warga yang meninggalkan Jakarta berada pada usia produktif (71,57%), dengan asumsi berpenghasilan rendah (64,53%), serta alasan utama perpindahan adalah kebutuhan perumahan (33,92%).
Sementara itu, profil pendatang baru yang masuk ke Jakarta memiliki pola yang mirip, namun dengan alasan dominan karena mengikuti keluarga (33,72%).
Denny menambahkan, faktor kualitas hidup juga menjadi pertimbangan utama. Isu seperti polusi udara, kemacetan, dan risiko banjir mendorong warga mencari hunian di wilayah yang dianggap lebih “hijau”, namun tetap memiliki akses transportasi publik seperti LRT, MRT, dan KRL.
Fenomena ini mencerminkan perubahan paradigma dalam tata kelola kependudukan dan kewilayahan, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memperkenalkan konsep Kawasan Aglomerasi untuk menyelaraskan kebijakan Jakarta dengan daerah penyangga.
Kawasan aglomerasi sendiri merupakan wilayah perkotaan yang terdiri dari beberapa daerah administratif yang saling terhubung secara fisik dan fungsional akibat pesatnya perkembangan wilayah.
“Program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2024 sebagai upaya dalam mengatasi masalah klasik di Jakarta yaitu perbedaan antara penduduk de jure (sesuai KTP) dan de facto (yang tinggal di lapangan). Meskipun secara administratif terpisah, wilayah-wilayah ini saling terhubung oleh mobilitas penduduk, aktivitas ekonomi, dan infrastruktur transportasi yang terintegrasi,” kata Denny dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
la menegaskan, koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan sinergi strategis dalam perencanaan pembangunan, termasuk sektor energi, pengendalian penduduk, dan perindustrian, demi pemerataan pembangunan yang selaras dengan daya dukung lingkungan dan sosial.
