Tak Main-Main, Pramono Pastikan Sanksi Tegas bagi Pelaku Usaha yang Abaikan Pemilahan Sampah 

Deklarasi Gerakan Pilah Sampah pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (10/6). (Dok Pemprov DKI)

Suaranusantara.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menjalankan kebijakan pemilahan sampah. Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan penanganan sampah dari hulu melalui Gerakan Pilah Sampah yang baru saja dideklarasikan secara masif.

Ketegasan tersebut disampaikan Pramono dalam acara Deklarasi Gerakan Pilah Sampah sekaligus Pencanangan HUT ke-499 Kota Jakarta di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026).

Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI telah menyiapkan sanksi khusus bagi sektor usaha, terutama Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka).

“Kalau mereka tidak mematuhi, tidak memenuhi itu, maka akan diberikan sanksi. Sanksi detailnya nanti akan kami sampaikan, tetapi yang jelas ini gerakan tidak setengah-setengah karena Jakarta mau berubah, ini diterapkan secara sungguh-sungguh,” ujar Pramono.

Kebijakan ini bukan sekadar seremonial. Aturan pemilahan sampah bagi pelaku usaha telah diatur secara rinci melalui Instruksi Gubernur (Ingub). Pramono memastikan pengawasan di lapangan akan diperketat guna menjamin efektivitas kebijakan tersebut.

Dia mengatakan gerakan pilah sampah kini dilakukan serentak di lima wilayah administrasi dan Kepulauan Seribu. Program tersebut menjadi langkah awal untuk mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap sistem pembuangan langsung ke TPST (Tempat Pengolahan Sampah Sampah terpadu) Bantargebang.

Pemprov DKI mulai menerapkan pemisahan sampah organik dan anorganik sebelum diproses lebih lanjut. Fasilitas pengolahan seperti RDF (Refuse Derived Fuel) Rorotan dan TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) disiapkan untuk menopang sistem pengelolaan sampah baru di Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI juga memberi ruang bagi pasar-pasar di Jakarta untuk mengelola sampahnya secara mandiri. Skema tersebut sebelumnya telah diterapkan di Pasar Induk Kramat Jati sebagai percontohan pengolahan sampah berbasis kawasan.

Pramono optimistis kebijakan pilah sampah dapat mengurangi residu sampah yang selama ini langsung dibuang ke Bantargebang.

Exit mobile version