Pemprov Bengkulu dan DPRD Sahkan Perda Penanaman Modal

Pengesahan Perda Penanaman Modal di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 12 September 2017 (Foto: Ist)

Bengkulu-SuaraNusantara

Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan ada beberapa point pendukung supaya para investor bersedia menanamkan modalnya di suatu daerah, mulai dari proses pemberian perizinan tidak dipersulit, kondisi keamanan daerah yang kondusif serta iklim investasi yang sehat dan saling menguntungkan.

“Ini dalam rangka bagaimana kita menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, kemudian prosedur tahapannya, termasuk potensi investasi-investasi yang ada di Bengkulu,” terang Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (12/9/2017).

Pemprov Bengkulu sendiri baru saja membahas  Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal bersama DPRD, dan setelah pembahasan mencapai titik temu akhirnya dilanjutkan dengan pengesahan Perda Penanaman Modal

Dijelaskan Rohidin Mersyah, adanya Perda Penanaman Modal Provinsi Bengkulu ini tidak ada kaitannya apalagi bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tentang Penanaman Modal Asing (PMA) terkait adanya pendataan ulang seluruh perusahaan mineral dan batubara (minerba).

Pasalnya, berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk memperoleh persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyoal pengalihan saham kepada perusahaan asing, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat.

“Itu tidak ada masalah. Investor itu kan ada yang asing kemudian ada yang dalam negeri. Kalau yang dalam negeri kan langsung di daerah, kalau termasuk modal asing harus kepusat, itu saya kira itu suatu hal yang pantas agar koordinasinya jelas,” tambah Rohidin Mersyah.

Selain pengesahan Perda Provinsi Bengkulu tentang Penanaman Modal, dalam paripurna tersebut juga dilaksanakan pengesahan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu menjadi Perda yaitu tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kontributor: Ali

Exit mobile version