Masuki Masa Tenang, Pj Bupati Tangerang Pimpin Pencopotan APK

Kabupaten Tangerang – Memasuki hari tenang kampanye Pemilhan Kepala Daerah  (Pilkada) Bupati Tangerang, ratusan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalan Raya Pemerintahan Kabupaten  (Pemkab) Tangerang ditertibkan, Minggu (24/6/2018) dini hari.

Hal tersebut sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2017 dan dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Tangerang, Komarudin beserta, KPU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satpol PP dan tim kebersihan Kabupaten Tangerang.

Pj Bupati Tangerang, Komarudin menerangkan, penertiban dilakukan dengan pencabutan baliho, baik ukuran besar maupun kecil dan langsung didata Satpol PP, lalu dimasukkan kedalam truk milik Satpol PP.

“Hari ini telah masuk masa tenang, makanya semua baliho dan spanduk diturunkan. Kita lihat hingga besok mudah-mudahan pembersihan semuanya selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, pihak Panwaslu juga akan menjatuhkan sanksi bagi paslon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, kalau masih ada kegiatan atau bentuk kampanye saat masa tenang.

“Tentunya kami akan jalankan semua prosedur, kalau ada pelanggaran akan kami tindak,” tegasnya.

Selain APK pasangan calon yang dipasangan di pinggir jalan, rumah warga dan pohon-pohon, sambung Muslim, pihak panwaslu juga akan mencabut seluruh gambar pasangan calon petahana yang masih terpasang di kantor-kantor partai politik.

“banner yang berisi ajakan mencoblos salah satu pasangan calon yang ada di setiap Kelurahan Kelurahan dan Kantor Kecamatan yang terdapat foto kandidat pasangan calon juga kita copot,” ujarnya.

Dia menambahkan, selama masa kampanye, tidak ditemukan pelanggaran. Kendati demikian, pihaknya melakukan langkah preventif dengan mengirim surat ke camat-camat dan kades agar kades dan camat tidak terlibat kampanye.

“Tidak ada pelanggaran saat kampanye, namun ada satu yang kita temukan di Kecamatan Rajeg agenda tatap muka pasangan calon, yang diduga melanggar aturan kampanye. Dan kami juga telah mengirimkan surat kelarifikasi kepada yang bersangkutan,” tandasnya. (yogi/nji)

Exit mobile version