Kabupaten Lebak – Dana Pilkada Kabupaten Lebak Rp 65,5 miliar yang sebelumnya ramai karena terindikasi tidak transparan dalam penggunaannya berujung pada laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Ormas Laskar Merah Putih (LMPI) Marcab Lebak melaporkan penggunaan dana tersebut karena diduga terdapat kejanggalan.
“Kami menduga ada kejanggalan yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi pada beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa,” kata Ketua LMPI Marcab Lebak, Herli Suhendi, di Gedung Kejari Lebak, Jalan HM Iko Djatmiko, Rangkasbitung, Selasa (19/2/2019).
Namun, Herli enggan membeberkan beberapa jenis kegiatan pengadaan yang dilaporkannya tersebut.
“Semua sudah saya lampirkan ke dalam laporan. Kami harap kejaksaan menindaklanjuti laporan kami, menyelidiki dugaan kejanggalan tersebut,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Lebak Lukman Harun Biya mengatakan, setelah mendapat instruksi pimpinan (Kajari-red) laporan tersebut akan segera ditelaah.
“Ada mekanisme yang harus dilakukan, tetapi kami tidak ingin ada intervensi. Silahkan diawasi oleh rekan-rekan, tetapi kami pastikan ini akan ditindalanjuti,” kata Lukman. (And/nji)
