Kabupaten Pandeglang – Sebagai penyelenggara Pemilu, Pengawas TPS merupakan ujung tombak suksesnya pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Ada sekitar 109 pengawas TPS sekecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang yang dilantik, mereka bakal melakukan pengawasn disetiap TPS.
“Ujung tombak Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu adalah pengawas TPS. Kalau pengawas gagal, berarti kita gagal di Pemilu ini,” terang ketua Panwascam Cikedal Asrori saat menyampaikan sambutan dalam pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-kecamatan Cikedal di KPRI Amanah, Rabu (27/3/2019).
Ia meminta pengawas TPS untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu peserta Pemilu. Asrori juga menegaskan pengawas TPS dilarang berpose yang mengarah pada simbol dukungan peserta Pemilu 2019.
“Sebagai pengawas TPS, kita harus bersikap jujur, profesional dan adil tidak memihak kepada salah satu calon,” terangnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham mengatakan, tugas pengawas TPS tidak hanya memiliki tugas melakukan pengawasan pada proses pencoblosan, tetapi harus mengawal tahan dalam proses pendistribusian logistik.
“Tugasnya tidak hanya pada hari H atau tanggal 17 April, tapi sejak dilantik sudah bisa bekerja melakukan proses pengawasan tahapan Pemilu, diantaranya mengawal proses pendistribusian logistik ke tempat pengungutan suara,” tandasnya. (aep/aul)
