
Jakarta – SuaraNusantara
Sopir angkutan konvensional bisa menerima keberadaan taksi online dengan catatan harus memenuhi persyaratan sesuai sebelas poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.
Pendapat itu salah satunya disampaikan Budi (29), sopir angkutan umum M 01 jurusan Senen-Kampung Melayu. Menurutnya, awak angkutan umum di Ibukota pada umumnya menerima seluruh poin revisi yang disusun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kalau semua poin persyaratan bisa dipenuhi, akan terjadi persaingan sehat di bidang transportasi publik. Baik itu pada angkutan konvensional maupun aplikasi online,” kata Budi kepada SuaraNusantara, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Budi yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta itu menuturkan, selama ini dirinya dan ribuan awak angkutan umum lainnya memang resah dengan kehadiran taksi online karena dikhawatirkan mematikan bisnis angkutan konvensional. Salah satu yang disorot adalah persaingan harga tidak sehat, di mana taksi online dianggap bisa menetapkan tarif seenaknya yang lebih rendah. Selain itu, tidak ada pembatasan jumlah angkutan.
“Pada revisi peraturan, sudah ditetapkan ambang batas atas dan bawah tarif. Juga kuota kendaraan. Intinya, tarif tidak selamanya lebih rendah dari angkutan konvensional,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhub merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam revisi tersebut, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.
Ke-11 poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.
Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online
Penulis : Has