KPK Telah Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi di MPR

Rapat paripurna DPR/MPR RI batal digelar akibatnya RUU Pilkada batal disahkan (instagram @bengkukuinfo)

Rapat paripurna DPR/MPR RI batal digelar akibatnya RUU Pilkada batal disahkan (instagram @bengkukuinfo)

Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI).

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Sudah ada tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Meski demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait identitas tersangka.

Budi hanya menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil dua saksi untuk diperiksa, pada hari ini terkait kasus tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama CR dan FI,” ucap Budi.

Ia membeberkan, kedua saksi yang dipanggil tersebut merupakan pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020-2021.

Serta pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020.

Sebagai informasi, pengusutan tersebut merupakan kasus baru yang ditangani Lembaga Antirasuah.

Exit mobile version