Suaranusantara.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, menilai tindakan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pariwisata yang meminta rekaman visual pegunungan hasil tangkapan drone secara gratis dari kreator konten sebagai bentuk ketidakmenghargai proses kreatif.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan ketidakadilan, terlebih permintaan itu muncul di tengah tingginya beban biaya perizinan yang harus ditanggung para sineas dan kreator saat berkarya di kawasan konservasi.
Ia menegaskan, pengambilan gambar di alam liar bukan sekadar menekan tombol “rekam”, melainkan melibatkan risiko tinggi serta biaya operasional yang tidak sedikit.
“Sangat tidak etis jika instansi yang seharusnya membina pariwisata justru meminta hasil jerih payah kreator secara gratis. Padahal, untuk masuk dan menerbangkan drone di sana, mereka sudah dibebani aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 yang mencapai Rp2.000.000 per hari per unit drone. Ini adalah bentuk eksploitasi kreativitas,” tegas Jaelani di Jakarta (06/05/2026).
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PKB itu mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali regulasi tarif penggunaan drone di kawasan taman nasional.
Menurutnya, para kreator konten merupakan garda terdepan dalam mempromosikan kekayaan alam Indonesia ke kancah internasional.
“Seharusnya negara hadir mempermudah, bahkan menggratiskan izin drone untuk tujuan dokumentasi lingkungan dan promosi wisata. Mereka ini membantu kerja pemerintah memperkenalkan keindahan Indonesia ke dunia secara sukarela. Jangan justru dipersulit dengan birokrasi dan tarif yang mencekik,” tambahnya.
Jaelani berharap polemik ini menjadi momentum bagi Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pariwisata, serta lembaga terkait lainnya untuk lebih menghargai profesi kreator lingkungan sekaligus merombak skema perizinan agar lebih berpihak pada promosi kekayaan alam nasional.


















Discussion about this post