Suaranusantara.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menekan dua perjanjian konsesi untuk mendorong efisiensi sekaligus meningkatkan kontribusi ke kas negara.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Sriwijaya, Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (6/5), mencakup Adendum Ketiga Konsesi Pelabuhan Tanjung Priok serta konsesi baru di Perairan Pulau Nipa, Selat Singapura. Kedua kesepakatan ini menandai perluasan model pengelolaan pelabuhan berbasis kerja sama jangka panjang.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menilai kebijakan ini sebagai titik penting dalam pembenahan tata kelola pelabuhan nasional. Menurutnya, sinergi dengan badan usaha menjadi kunci untuk menghadirkan layanan yang lebih kompetitif di tengah persaingan logistik regional.
“Atas nama pimpinan Kementerian Perhubungan, saya mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat kuantitas dan kualitas pelayanan, serta meningkatkan efisiensi pelayanan jasa kepelabuhanan,” ujar Masyhud dalam sambutannya.
Ia menegaskan, manfaat perjanjian tidak berhenti pada peningkatan layanan, tetapi juga berdampak langsung pada penerimaan negara. Skema konsesi yang diterapkan mewajibkan operator menyetor sebagian pendapatan kotor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada Pelabuhan Tanjung Priok, melalui adendum terbaru, PT Pelindo akan menyetorkan 5 persen dari pendapatan kotor selama masa konsesi. Skema ini juga mencakup pengelolaan alur pelayaran yang terhubung dengan Pelabuhan Pulau Baai di Bengkulu.
Sementara itu, kawasan strategis Perairan Pulau Nipa yang berada di jalur sibuk Selat Singapura diberikan kepada Pelindo melalui mekanisme penugasan selama 32 tahun. Untuk wilayah ini, kontribusi ke negara ditetapkan lebih tinggi, yakni 7 persen dari pendapatan kotor, setelah melalui kajian kelayakan oleh BPKP.
Dari sisi operasional, pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara efisiensi bisnis dan keselamatan pelayaran. Koordinasi antara Badan Usaha Pelabuhan dan otoritas pelabuhan dinilai krusial agar aktivitas di lapangan tetap berjalan sesuai regulasi.


















Discussion about this post