Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa 5 Mei 2026 memanggil seluruh Tim Reformasi Polri ke Istana Merdeka, Jakarta.
Adapun pemanggilan seluruh tim Reformasi Polri guna menerima laporan hasil kerja dan rekomendasi yang telah dilakukan dan diselesaikan selama dua bulan lalu.
“Diundang oleh Pak Presiden untuk menyampaikan laporan akhir dari kerja Komite Percepatan Reformasi Polri yang sudah bekerja selama beberapa bulan, dan lebih kurang dua bulan yang lalu sudah menyelesaikan tugas-tugasnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), yang juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra kepada awak media, Selasa.
Yusril mengatakan dokumen laporan memiliki ketebalan 300 hingga 3.000 halaman
“Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma tiga halaman. Jadi, bisa dibaca oleh Pak presiden secara singkat, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau usul-usul yang disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada presiden,” tambahnya.
Yusril mengisyaratkan rekomendasi yang diajukan memiliki dampak signifikan terhadap pembenahan institusi Polri.
Ia menyebut, jika usulan tersebut disetujui, kemungkinan akan berimplikasi terhadap perubahan undang-undang kepolisian.
“Iya betul, dan cukup besar usulan-usulan yang disampaikan kepada Pak presiden. Itu kalau disetujui, maka akan ada implikasi terhadap perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” imbuhnya.
Adapun anggota Tim Reformasi Polri yang turut hadir dalam pertemuan dengan Prabowo di antaranya Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Ahmad Dofiri, Mahfud MD hingga Supratman Andi Atgas.


















Discussion about this post