Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Tim Reformasi Polri Serahkan 6 Rekomendasi ke Prabowo, Begini Isinya

Feri Spt by Feri Spt
6 May 2026
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Komisi Percepatan Tim Reformasi Polri serahkan enam rekomendasi ke Presiden RI Prabowo Subianto, Selasa 5 Mei 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Komisi Percepatan Tim Reformasi Polri serahkan enam rekomendasi ke Presiden RI Prabowo Subianto, Selasa 5 Mei 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

2
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Komisi Percepatan Tim Reformasi Polri pada Selasa 5 Mei 2026 telah menyerahkan laporan berupa enam rekomendasi ke Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

Rekomendasi diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Percepatan Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie ke Prabowo.

Adapun penyerahan itu turut disaksikan oleh seluruh anggota Tim Reformasi Polri yang hadir di Istana, di antaranya Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra serta wakilnya Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas Ahmad Dofiri, Eks Menko Polhukam Mahfud MD, hingga Eks Kapolri Idham Azis.

BACAJUGA

Viral Muncul Nama Prabowo di Makalah MBG untuk Nobel Perdamaian, Bakom Investigasi

Bahlil Ungkap Prabowo Ingin Perusahaan Tambang yang Peroleh IUPK Wajib Jalankan Hilirisasi

Komisi Tim Percepatan Reformasi Polri diketahui telah dibentuk sejak 7 November 2025 lalu. Sejak itu, tim mulai bekerja dan berhasil menyelesaikan rumusan mengenai reformasi kepolisian selama 3 bulan.

Mereka melakukan berbagai pertemuan dengan pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik.

Hasil kerja tersebut kemudian dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat 6 rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh.

Rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi.

“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly usai menyerahkan rekomendasi tersebut ke Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.

Selain itu, komisi juga mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan terhadap sejumlah regulasi di tubuh Polri.

Reformasi tersebut ditargetkan dapat berjalan hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.

Berikut lengkap 6 rekomendasi yang diserahkan Jimly dkk ke Prabowo:

1. Kedudukan Polri

Dari hasil serap aspirasi terdapat beberapa masukan yang menyoroti kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, yaitu tetap di bawah presiden seperti yang berlaku saat ini atau membentuk Kementerian baru yang akan menaungi Polri secara administratif.

Meskipun pembahasan itu tidak bersifat primer dan prosentasenya relatif kecil, namun masalah ini menarik perhatian publik sehingga perlu ada penegasan sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif dalam agenda reformasi Polri.

Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharat melalui beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta memperhatikan konteks ke Indonesiaan (kondisi geografis dan karakteristik wilayah serta masyarakat), maka seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini, dengan catatan keberadaan pengawas eksternal yaitu Lembaga Kompolnas harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas.

2. Penguatan Lembaga Kompolnas

Konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan harapan masyarakat.

Penguatan Kompolnas dimaksudkan agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Poiri, serta investigasi dalam penegakan kode etik profesi Polri.

Oieh karena itu, lembaga Kompolnas harus dilakukan pembenahan secara fundamental yang meliputi; kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran.

Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi “check and balances” terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat.

3. Pengangkatan Kapolri

Mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR menjadi catatan dengan beberapa masukan yang menengarai bahwa hal itu menjadi celah pintu masuk politisasi dalam praktek pelaksanaan tugas Polri.

Pada sisi lain fungsi pengawasan DPR serta membagi beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri menjadi alasan yang relevan mengapa mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR.

Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena di antara keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya.

Oleh karena itu, ulasan di antara keduanya layak dipertimbangkan oleh Bapak Presiden untuk menentukan pilihan yang tepat dengan beberapa argumen dimaksud.

4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian

Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XX|II/2025 tanggal 19 Januari 2026
memunculkan polemik dan perdebatan terkait dengan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

Hal itu berdampak pada posisi hukum dan administrasi serta keabsahan atas putusan dari para pejabat yang masuk dalam kategori putusan MK tersebut.

Dampak dari permasalahan tersebut bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi Kementerian / Lembaga lain yang terdapat penugasan anggota Polri aktif di dalamnya.

Oleh karena itu, perlu ada penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif di dalam Undang-Undang atau aturan turunannya di dalam Peraturan Pemerintah terkait Kementerian / Lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

5. Aspek Kelembagaan dan Aspek Manajerial

Di samping empat fokus utama yang menjadi substansi dalam pokok bahasan reformasi Polri, KPRP juga merekomendasikan hal yang substantif berkenaan dengan penyelenggaraan tupoksi Polri yang selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik ‘good governance and clean government” yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.

Aspek Kelembagaan meliputi: Bidang struktural, instrumental dan kultural, sedangkan Aspek Manajerial meliputi: Tata Kelola (bidang Pembinaan dan Operasional), Sistem Kepemimpinan, Pengawasan dan Transformasi Digital. Rekomendasi pada kedua aspek ini lebih bersifat teknis yang harus ditindaklanjuti dengan lebih terperinci dengan mensyaratkan Key Performance Indicator (KPI) dan capaian jangka waktunya serta menyelaraskan dengan Grand Strategy Polri 2025-2045 supaya tidak tumpang tindih dalam implementasinya.

Pembenahan pada aspek kelembagaan dan aspek manajerial ini sekaligus menjawab berbagai keluhan, baik yang berasal dari internal Polri terutama dalam pembinaan karir dan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan tugas, juga yang terpenting adalah keluhan yang berasal dari masyarakat terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

6. Revisi Peraturan Perundang-undangan

Guna mengakomodasi beberapa rekomendasi tersebut di atas, perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Peraturan perundang-undangan baru tersebut diperlukan sebagai dasar untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai tahun 2029. Di samping itu, perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang.

Tags: Jimly AsshiddiqiePraboworeformasi PolriRekomendasi
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: Pengelolaan Warisan Budaya Butuh Dukungan Nyata Pemerintah dan Masyarakat

by snc4
5 August 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa...

Eddy Soeparno
Nasional

Eddy Soeparno Kembali Tegaskan Urgensi Penerapan Extended Producer Responsibility

by snc4
5 August 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy...

MPR RI Pertahankan Opini WTP

Pertahankan Opini WTP, Setjen MPR RI Tegaskan Komitmen Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas

5 August 2026
Lestari Moerdijat dorong bahasa Inggris mapel wajib sejak SD

Lestari Moerdijat: Atasi Kesenjangan Kesempatan Kerja bagi Disabilitas dengan Langkah Nyata

5 August 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara obligasi (Instagram.@pramonoanungw)

Dapat Restu dari Pemerintah Pusat, Pramono Anung Akan Terbitkan Obligasi Rp 3,5 Triliun

5 August 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terima tamu Gubernur Bali I Wayan Koster di Balai Kota (Instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Terima Tamu Gubernur Bali di Balai Kota, Bahas Percepatan Pembangunan Daerah Melalui Skema Obligasi dan Creative Financing

5 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Ilustrasi lomba 17 Agustus untuk ibu-ibu (Instagram @miracle.boutique_)
Nasional

6 Ide Lomba 17 Agustus Buat Ibu-ibu yang Murah Meriah, Unik, Menarik Bikin Ngakak Seharian

by Feri Spt
5 August 2026

Suaranusantara.com- Menyambut momen perayaan HUT ke 81 RI pada 17 Agustus 2026 mendatang, rakyat Indonesia tengah disibukkan...

Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka (Instagram @wantimpres.ri)

Siap-siap! Pendaftaran 8.100 Kuota Peserta Upacara 17 Agustus HUT ke 81 RI di Istana Mulai Dibuka, Buruan Pantau di Sini Buat War Tiketnya

5 August 2026
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kabarnya bakal diganti oleh Presiden Prabowo (Instagram @indonative.id)

Berhembus Kencang Isu Kapolri Listyo Sigit Bakal Diganti, DPR Bantah Tegas

5 August 2026
Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit bertemu pada Rabu 4 Februari 2026 (Instagram @catchvox)

Muncul Isu Pergantian Kapolri, Prabowo Dikabarkan Kirim Surpres Calon Pengganti Listyo Sigit

5 August 2026
Kalender 17 Agustus (Instagram @pajak.labuha)

17 Agustus Ada Cuti Bersama? Ini Daftar Tanggal Merah Libur Nasional Ada Long Weekend

4 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com