Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Tim Reformasi Polri Serahkan 6 Rekomendasi ke Prabowo, Begini Isinya

Feri Spt by Feri Spt
6 May 2026
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Komisi Percepatan Tim Reformasi Polri serahkan enam rekomendasi ke Presiden RI Prabowo Subianto, Selasa 5 Mei 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Komisi Percepatan Tim Reformasi Polri serahkan enam rekomendasi ke Presiden RI Prabowo Subianto, Selasa 5 Mei 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Komisi Percepatan Tim Reformasi Polri pada Selasa 5 Mei 2026 telah menyerahkan laporan berupa enam rekomendasi ke Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

Rekomendasi diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Percepatan Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie ke Prabowo.

Adapun penyerahan itu turut disaksikan oleh seluruh anggota Tim Reformasi Polri yang hadir di Istana, di antaranya Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra serta wakilnya Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas Ahmad Dofiri, Eks Menko Polhukam Mahfud MD, hingga Eks Kapolri Idham Azis.

BACAJUGA

Begini Kata Puan Soal Prabowo Hadir di Rapat Paripurna DPR

Prabowo: Rakyat Tak Bermimpi Hidup Kaya Raya, tapi Layak di Negeri Sendiri

Komisi Tim Percepatan Reformasi Polri diketahui telah dibentuk sejak 7 November 2025 lalu. Sejak itu, tim mulai bekerja dan berhasil menyelesaikan rumusan mengenai reformasi kepolisian selama 3 bulan.

Mereka melakukan berbagai pertemuan dengan pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik.

Hasil kerja tersebut kemudian dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat 6 rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh.

Rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi.

“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly usai menyerahkan rekomendasi tersebut ke Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.

Selain itu, komisi juga mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan terhadap sejumlah regulasi di tubuh Polri.

Reformasi tersebut ditargetkan dapat berjalan hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.

Berikut lengkap 6 rekomendasi yang diserahkan Jimly dkk ke Prabowo:

1. Kedudukan Polri

Dari hasil serap aspirasi terdapat beberapa masukan yang menyoroti kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, yaitu tetap di bawah presiden seperti yang berlaku saat ini atau membentuk Kementerian baru yang akan menaungi Polri secara administratif.

Meskipun pembahasan itu tidak bersifat primer dan prosentasenya relatif kecil, namun masalah ini menarik perhatian publik sehingga perlu ada penegasan sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif dalam agenda reformasi Polri.

Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharat melalui beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta memperhatikan konteks ke Indonesiaan (kondisi geografis dan karakteristik wilayah serta masyarakat), maka seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini, dengan catatan keberadaan pengawas eksternal yaitu Lembaga Kompolnas harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas.

2. Penguatan Lembaga Kompolnas

Konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan harapan masyarakat.

Penguatan Kompolnas dimaksudkan agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Poiri, serta investigasi dalam penegakan kode etik profesi Polri.

Oieh karena itu, lembaga Kompolnas harus dilakukan pembenahan secara fundamental yang meliputi; kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran.

Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi “check and balances” terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat.

3. Pengangkatan Kapolri

Mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR menjadi catatan dengan beberapa masukan yang menengarai bahwa hal itu menjadi celah pintu masuk politisasi dalam praktek pelaksanaan tugas Polri.

Pada sisi lain fungsi pengawasan DPR serta membagi beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri menjadi alasan yang relevan mengapa mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR.

Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena di antara keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya.

Oleh karena itu, ulasan di antara keduanya layak dipertimbangkan oleh Bapak Presiden untuk menentukan pilihan yang tepat dengan beberapa argumen dimaksud.

4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian

Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XX|II/2025 tanggal 19 Januari 2026
memunculkan polemik dan perdebatan terkait dengan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

Hal itu berdampak pada posisi hukum dan administrasi serta keabsahan atas putusan dari para pejabat yang masuk dalam kategori putusan MK tersebut.

Dampak dari permasalahan tersebut bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi Kementerian / Lembaga lain yang terdapat penugasan anggota Polri aktif di dalamnya.

Oleh karena itu, perlu ada penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif di dalam Undang-Undang atau aturan turunannya di dalam Peraturan Pemerintah terkait Kementerian / Lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

5. Aspek Kelembagaan dan Aspek Manajerial

Di samping empat fokus utama yang menjadi substansi dalam pokok bahasan reformasi Polri, KPRP juga merekomendasikan hal yang substantif berkenaan dengan penyelenggaraan tupoksi Polri yang selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik ‘good governance and clean government” yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.

Aspek Kelembagaan meliputi: Bidang struktural, instrumental dan kultural, sedangkan Aspek Manajerial meliputi: Tata Kelola (bidang Pembinaan dan Operasional), Sistem Kepemimpinan, Pengawasan dan Transformasi Digital. Rekomendasi pada kedua aspek ini lebih bersifat teknis yang harus ditindaklanjuti dengan lebih terperinci dengan mensyaratkan Key Performance Indicator (KPI) dan capaian jangka waktunya serta menyelaraskan dengan Grand Strategy Polri 2025-2045 supaya tidak tumpang tindih dalam implementasinya.

Pembenahan pada aspek kelembagaan dan aspek manajerial ini sekaligus menjawab berbagai keluhan, baik yang berasal dari internal Polri terutama dalam pembinaan karir dan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan tugas, juga yang terpenting adalah keluhan yang berasal dari masyarakat terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

6. Revisi Peraturan Perundang-undangan

Guna mengakomodasi beberapa rekomendasi tersebut di atas, perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Peraturan perundang-undangan baru tersebut diperlukan sebagai dasar untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai tahun 2029. Di samping itu, perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang.

Tags: Jimly AsshiddiqiePraboworeformasi PolriRekomendasi
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan.
Nasional

Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR, Johan Rosihan: APBN Harus Menjadi Instrumen Kedaulatan Ekonomi Nasional

by snc4
20 May 2026

Suaranusantara.com — Anggota DPR RI Fraksi PKS Johan Rosihan mengapresiasi...

Dorong Kemandirian Fiskal Daerah, Mekeng: Percepat Penyusunan Naskah Akademis UU Obligasi Daerah
Nasional

Dorong Kemandirian Fiskal Daerah, Mekeng: Percepat Penyusunan Naskah Akademis UU Obligasi Daerah

by snc4
20 May 2026

Suaranusantara.com - Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI bersama...

Rapat paripurna DPR sahkan UU TNI baru pada Kamis 20 Maret 2025 (instagram @sjafrie.sjamsoeddin)

Paripurna DPR Setujui Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

20 May 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di rapat paripurna DPR, Rabu 20 Mei 2026 (YouTube @dprofficial)

Di Hadapan DPR, Prabowo Berterimakasih ke PDIP dan Megawati

20 May 2026
Ilustrasi rupiah melemah pada pembukaan Rabu 20 Mei 2026 (Instagram @bohorok_talk)

Rupiah Masih Belum Aman, Terpantau Pembukaan Rabu Pagi Ambles ke Rp 17.738 per Dolar AS

20 May 2026
Presiden RI Prabowo Subianto pidato di rapat paripurna DPR, Rabu 20 Mei 2026 (YouTube @dprriofficial)

Perdana Prabowo Bacakan RAPBN 2027 di Rapat Paripurna DPR, Begini Rinciannya

20 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago

Berangkat Juli, Ajib Tours Fasilitasi 25 Jamaah Umroh Empat Lawang Urus Paspor dan Vaksinasi

5 days ago
Bakso Grobak Putih (Doc. Pribadi)

Punya Usaha Sendiri Walau Gaji UMR, ini kiatnya

3 years ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

7 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Presiden RI Prabowo Subianto pidato perdana bacakan RAPBN 2027 di rapat paripurna DPR, Rabu 20 Mei 2026 (YouTube @dprriofficial)
Nasional

Pidato RAPBN 2027 di Rapat Paripurna DPR, Prabowo Targetkan Rupiah di Kisaran Rp 16.800 hingga Rp 17.500 per Dolar AS

by Feri Spt
20 May 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdananya di rapat paripurna ke-19 masa persidangan V tahun sidang...

IHSG detik-detik Presiden RI Prabowo Subianto pidato perdana terkait RAPBN 2027 (Instagram @investordailyid)

Prabowo Pidato Perdana di Rapat Paripurna DPR, IHSG Melesat Naik 1 Persen

20 May 2026
Presiden RI Prabowo Subianto hadiri rapat paripurna DPR, perdana bacakan RAPBN 2027 (Instagram @teddyskyofficial)

Tradisi Baru! Prabowo Perdana Paparkan RAPBN 2027 di Rapat Paripurna DPR

20 May 2026
Presiden RI Prabowo Subianto hadiri rapat paripurna DPR RI, Rabu 20 Mei 2026 (Instagram @investortrust.id)

Prabowo Bacakan Langsung RAPBN 2027 di Rapat Paripurna DPR, Mensesneg Beberkan Alasannya

20 May 2026
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira bicara soal kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto di rapat paripurna DPR, Rabu 20 Mei 2026 (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Hadiri Rapat Paripurna DPR Hari Ini, Ketua PDI Perjuangan Terkejut

20 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com