KPK: Larangan Tahanan Pakai Masker Saat Dirilis ke Publik Bisa Diatur dalam RUU KUHAP

Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan TPPU (ist)

Suaranusantara.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut bisa mengatur larangan tahanan menutup wajah atau memakai masker saat dirilis ke publik.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Maka dari itu, dia mengajak publik untuk memberikan masukanperihal terkait kepada Komisi III DPR RI.

Sebab, menurut Tanak, aturan larangan tahanan menutup wajah atau memakai masker saat dirilis ke publik perlu diterapkan agar para tersangka merasa malu atas perbuatannya.

“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang.” katanya.

Sebagai informasi, seorang tersangka korupsi yang dirilis secara resmi akan menggunakan rompi tahanan warna oranye.

Namun, pada beberapa kesempatan terlihat bahwa tersangka itu menutup wajah dengan masker, hijab, atau topi.

Hal itu terlihat dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, termasuk di media sosial KPK seperti akun Instagram dan Youtube resminya.

Tanak mengaku hal tersebut terjadi karena saat ini belum ada aturan yang mengatur agar para tahanan dilarang memakai masker seolah menghindari wajahnya dari sorotan publik.

“Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan, belum ada aturan yang mengatur,” ujarnya.

Exit mobile version