Suaranusantara.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan penghinaan terhadap suku Minang.
Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respons organisasi terhadap pernyataan yang dinilai menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau.
Laporan tersebut didaftarkan pada Senin, 1 Juni 2026, dengan Nomor: 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ. Pelaporan dilakukan oleh Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi Desmon Roza, Sekretaris DPD IKM Kabupaten Bekasi Gusriadi, bersama jajaran pengurus organisasi. Dalam perkara ini, Permadi Arya atau Abu Janda merupakan pihak yang dilaporkan, sedangkan masyarakat Minangkabau yang diwakili DPD IKM Kabupaten Bekasi merupakan pihak yang merasa dirugikan atas dugaan pernyataan yang dianggap menghina identitas suku mereka.
Laporan ini dengan menyerahkan sejumlah alat bukti berupa rekaman video yang beredar, transkrip percakapan dalam video, serta dokumen hasil rapat pengurus organisasi. Melalui proses hukum ini, DPD IKM berharap persoalan dapat diselesaikan secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.
Sebagai kuasa hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk upaya konstitusional untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial. Menurutnya, pernyataan yang dipersoalkan telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu gesekan apabila tidak ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Usai membuat laporan kepada pihak kepolisian, Indra menegaskan bahwa organisasinya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Hari ini kami juga telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Indra selaku Kuasa Hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi kepada awak media, Senin, 1 Juni 2026.
Selain menempuh jalur hukum, DPD IKM Kabupaten Bekasi juga mengimbau masyarakat Minangkabau untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh provokasi. Organisasi tersebut menekankan pentingnya menjaga persaudaraan, menghormati proses hukum, dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional serta objektif dalam menangani perkara tersebut.
Dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh DPD IKM Kabupaten Bekasi juga datang dari tingkat pusat organisasi. Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Braditi Moulevey, menilai penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat dan bertanggung jawab.
“Kami mengapresiasi langkah DPD IKM Kabupaten Bekasi yang memilih menempuh jalur hukum dan mengedepankan pendekatan konstitusional. Langkah ini penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan, serta memberikan contoh kepada masyarakat agar mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum,” kata Braditi Moulevey selaku Sekretaris Jenderal DPP IKM.

















Discussion about this post