Suaranusantara.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, merespons gugatan masyarakat ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait penggabungan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.
Said menegaskan, DPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penilaian akhir mengenai konstitusionalitas kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan MK.
“Kami menghormati setiap pandangan masyarakat. Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan menilai apakah kebijakan ini sesuai konstitusi atau tidak,” kata Said dalam keterangannya.
Terkait sumber anggaran MBG, ia menjelaskan bahwa penyusunan APBN merupakan usulan pemerintah yang kemudian dibahas bersama DPR sesuai mekanisme konstitusi. Ia juga menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat Undang-Undang Dasar, yakni minimal 20 persen dari belanja negara.
Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp724,2 triliun dan meningkat menjadi Rp769 triliun pada APBN 2026. Dalam alokasi tersebut, program MBG masuk sebagai bagian dari anggaran pendidikan, dengan nilai Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
“Keputusan memasukkan MBG dalam pos anggaran pendidikan merupakan keputusan politik anggaran yang disepakati pemerintah dan DPR dalam pembahasan APBN,” jelasnya.
Said menambahkan, kenaikan anggaran sejumlah kementerian yang menjalankan fungsi pendidikan terjadi seiring meningkatnya total belanja negara, sehingga turut berdampak pada besaran alokasi 20 persen sektor pendidikan.
