Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Kamis (4/6/2026).
Penahanan Silmy dilakukan usai KPK memeriksanya dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Beradarkan pantauan Suaranusantara, Silmy tampak keluar dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol pada pukul 08.36 WIB.
Ia keluar dengan kepala tertunduk saat dicecar banyak pertanyaan wartawan soal pemeriksaan yang ia jalani.
Diberikan sebelumnya, KPK meminta Silmy Karim untuk segera kooperatif dan menyerahkan diri guna memperlancar proses penanganan kasus OTT yang menjerat pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh lembaganya, Silmy Karim saat ini masih berada di Jakarta.
“Informasi terakhir yang kami dapatkan, keberadaan SK (Silmy Karim) ada di Jakarta dan sekitarnya. Untuk itu kami mengimbau agar yang bersangkutan juga bisa kooperatif sehingga dapat membantu dalam proses penanganan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Tak lama setelahnya, Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK. Ia tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta pada pukul 22.38 WIB.
