BPJS Telukdalam: Baru 74,2% Warga Nias Selatan Jadi Peserta JKN

Sekadar ilustrasi (Foto: Net)

Nias Selatan-SuaraNusantara

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Telukdalam mencatat jumlah penduduk Nias Selatan yang sudah menjadi Peserta BPJS Kesehatan sebesar 226.337 jiwa dari total penduduk 305.010 jiwa. Dari jumlah tersebut, baru 74,2% warga Nias Selatan yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Cabang Telukdalam Hidayat D’Lau Kepada SuaraNusantara, Kamis (7/9/2017).

“Visi BPJS Kesehatan adalah tahun 2019 Universal Healt Coverage (UHC) yang artinya seluruh rakyat Indonesia sudah menjadi Peserta JKN. Kalau dilihat dari jumlah penduduk Kabupaten Nias Selatan baru sekitar 74,2% yang menjadi peserta JKN,” tutur Hidayat.

Dalam skala nasional, target yang harus dicapai dari jumlah penduduk Indonesia adalah 95%. “Target nasional sesuai road map JKN adalah 95% dari penduduk Indonesia pada tahun 2019,” tambahnya.

Dalam mencapai target tersebut, terutama dalam memperluas jaringan atau chanel, beberapa inisiatif yang dilakukan BPJS di antaranya:

1.Mobile JKN dan Website BPJS Kesehatan

  1. BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400
  2. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten BPJS Kesehatan seluruh Indonesia
  3. Pusat Perbelanjaan (Lippo Group)
  4. Kader JKN
  5. Drop Box Kecamatan

Hidayat pun menjelaskan setiap warga penduduk yang telah masuk atau terdaftar pada BPJS secara otomatis merupakan anggota JKN.

“Program Jaminan kesehatan Nasional yang mengelolanya adalah BPJS Kesehatan sehingga peserta BPJS Kesehatan sudah pasti Peserta JKN,”  jelasnya.

Dalam marketingnya, ujar Hidayat, pelaksananaan kegiatan BPJS Kesehatan dilakukan melalui kegiatan sosialisasi (masyarakat, instansi dan badan usaha), periklanan (promosi melalui media cetak, radio, banner dan leaflet).

Hidayat menegaskan setiap warga penduduk wajib ikut terdaftar sebagai anggota BPJS, hal itu juga telah diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2013.

“Dalam Perpres Nomor 111 tahun 2013 Pasal 6 ayat (1) Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia, termasuk WNA yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia,” tegasnya.

Adapun yang didapat setiap warga penduduk yang ikut serta dalam BPJS ini, yakni:

  1. Pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama (Puskesmas, Praktek Dokter, Klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan).
  2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan).
  3. Alat Bantu Kesehatan (Kaca mata,  Gigi Tiruan, Alat bantu Dengar,  Kaki/tangan tiruan dll yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan).

Pelayanan dapat dilakukan di seluruh Indonesia, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebagai partisipasi masyarakat dalam keikutsertaan BPJS atau JKN ini untuk bergotong-royong membantu sesama.

“Partisipasi masyarakat untuk bergotong-royong dalam program JKN ini. Maka segera mendaftarkan diri dan keluarga selagi sehat dan membayar iuran bulanan secara teratur setiap bulannya. Dengan prinsip gotong royong, iuran kita dapat membantu peserta lain yang membutuhkan. Dengan gotong royong semua tertolong,” ajak Hidayat.

Untuk mewujudkan hal itu semua, tentu peran aktif pemerintah daerah sangatlah perlu terutama dalam pendataan penduduk dalam hal dilakukan oleh dinas terkait dengan kependudukan dan atau data statistik penduduk.

Penulis: Wilson Loi

 

Exit mobile version