
Depok-SuaraNusantara
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memastikan kualitas udara di Kota Depok masih tergolong normal dan aman. Depok yang bukan merupakan kawasan industri menjadi salah satu faktor masih amannya kualitas udara. Selain itu, Depok juga bukan kawasan perhutanan yang rentan terhadap kebakaran.
Untuk mengetahui baku mutu udara di Kota Depok, DLHK Kota Depok menempatkan sedikitnya 12 titik alat ukur udara. Alat ukur tersebut tersebar di beberapa wilayah untuk menguji parameter udara yang dihasilkan dari gas buang kendaraan maupun tempat usaha.
“Kami sengaja menempatkan alat ukur di 12 titik, untuk nantinya kami lakukan uji udara setiap tahun,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan DLHK Kota Depok, Bambang Supoyo, saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.
Selain pengukuran baku mutu udara, DLHK juga melakukan uji kebisingan. Hasilnya untuk tahun ini, baku mutu udara di Kota Depok masih aman atau di bawah ambang batas normal. Sedangkan untuk tingkat kebisingan akan terus dikurangi.
“Khusus di Balai Kota Depok, untuk baku mutu udara berupa debu masih di angka aman dan tidak berpolusi. Hal ini berdasarkan pengujian di 12 titik alat yang ditempatkan. Untuk tingkat Kebisingan di Balai Kota mencapai 73.3 dB,” pungkasnya.
Selama ini, ambang batas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Undang-undang Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk suara batas maksimal yang ditetapkan hingga 60 desibel (dB), sedangkan untuk debu maksimal 230 Nano Mmeter (NM).
Ke-12 titik alat ukur yang dipasang DLHK antara lain di Balai Kota, Kecamatan Beji, Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cinere, Kecamatan Cipayung tepatnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Kecamatan Limo, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Sukmajaya, dan Kecamatan Tapos. (Eka)