SuaraNusantara.com – Peringatan keras bagi wanita untuk tetap hati-hati dalam memilih kosmetik yang akan dipakainya.
Sebab, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap masih banyak produck kosmetik ilegal beredar di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Dalam postingan Instagram resmi @bpom_ri, merilis sejumlah kosmetik dengan bahan berbahaya yang dilarang, Jumat, 30 Juni 2023.
“KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA,” tulis BPOM.
Produk berbahaya kosmetik ilegal tersebut didominasi krim wajah mengandung bahan berbahaya seperti, Merkuri yang bisa menyebabkan kanker pada kulit.
Berikut daftar produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit:
1. Temulawak New & Day Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN (krim siang dan malam)
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super Dr Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day & Night
10. Ling Zhi Day & Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella.
Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, sejumlah 13 produk kosmetik ilegal masih kerap beredar di masyarakat.
“Seperti (produk) Tabita itu, sudah di-public warning dari beberapa tahun lalu, namun tiap kali operasi masih ada,” kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu, 2 Juli 2023.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan demi menyetop ptoduk kosmetik ilegal berbahaya tersebut. (Alief)
