Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 6 Maret 2025 lalu melimpahkan kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor pun telah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan Hasto Kristiyanto yang akan digelar pada Jumat 14 Maret 2025 mendatang.
KPK oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto yakni Maqdir Ismail menilai bahwa ini terkesan berlebihan dan seakan-akan ingin menghindari praperadilan kliennya yang tengah bergulir.
“Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” ujar Maqdir Ismail pada Sabtu 8 Maret 2025.
Diketahui, sidang praperadilan jilid II Hasto akan digelar di PN Jakarta Selatan pada 10 dan 14 Maret 2025.
Selain itu, kata Maqdir, KPK juga menghiraukan permintaan mengenai pemeriksaan ahli untuk meringankan perkara Hasto.
“Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” katanya.
Maqdir menilai KPK seperti tengah mengejar tayang dengan melimpahkan kasus Hasto ke JPU.
“Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujar Maqdir.
KPK pun memberikan bantahannya yang dinilai kejar tayang dengan melimpahkan kasus Hasto ke JPU.
“Sebenarnya ini bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, nggak juga,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya pada Minggu, 9 Maret 2025.
Setyo mengatakan proses pelimpahan perkara ke tahap pengadilan telah dilakukan sesuai prosedur dan standar yang ada lantaran proses penyidikan telah rampung.
“Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai,” terang Setyo.
Setyo menerangkan KPK masih memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kesalahan Hasto di pengadilan.
Selain itu, kata Setyo, penyidik masih punya pekerjaan rumah menyeret satu tersangka lainnya ke pengadilan, yaitu advokat Donny Istiqomah.
“Penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan Hasto. Oleh karena itu, ini dituntaskan. Maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya,” kata Setyo.
