Suaranusantara.com- Kubu Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menilai pelimpahan kasus kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 6 Maret 2024 dinilai kejar tayang.
“Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujar Maqdir selaku tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto pada Sabtu 8 Maret 2024.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap angkat bicara soal dinilai kejar tayang atas pelimpahan kasus Hasto Kristiyanto ke Pengadilan oleh lembaga antirasuah itu.
Yudi menduga, Hasto takut bertarung dalam sidang dakwaan atas dua perkara yang menjeratnya yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Sebab, kata Yudi tentu KPK sudah mengerjakan suatu proses penyidikan dengan bukti kuat.
“Tentu pihak tersangka ingin memperlama ingin kasusnya dituntaskan di praper (praperadilan). Entah ketakutan bertarung di perkara pokok. Karena tahu bahwa KPK tentu ketika menyelesaikan atau mengerjakan suatu proses penyidikan tentu buktinya sudah kuat,” kata Yudi kepada wartawan dikutip Minggu 9 Maret 2025.
Terkait dinilai kejar tayang, Yudi mengatakan penyidik KPK tidak pernah kejar target dalam menyelesaikan berkas perkara. Dia mengatakan penyidik KPK mempunyai rencana penyidikan dalam menuntaskan sebuah perkara.
“Bahwa penyidik tidak pernah ada yang namanya kerja target. Termasuk menuntaskan kasus secara terburu-buru. Bahwa penyidik mempunyai namanya rencana penyidikan terkait bagaimana menuntaskan kasus dan ketika kasus sudah sesuai perencanaan termasuk berkas sudah lengkap dan kemudian penyidikan dianggap sudah tuntas oleh penyidik dan kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk tahap satu,” jelasnya.
Yudi mengatakan KPK tidak boleh berlama-lama ketika berkas perkara dinilai lengkap. Dia yakin bukti KPK sudah kuat saat melakukan pelimpahan berkas perkara.
“Jadi sekali lagi tidak ada kebut mengebut. Yang ada adalah berkasnya memang sudah sempurna, sudah lengkap yang dikerjakan oleh penyidik dan juag diamini oleh jaksa penuntut umum. Jadi kita tinggal menunggu di persidangan saja seperti apa nanti prosesnya,” tuturnya.
Discussion about this post