RUU TNI Resmi Disahkan Jadi UU, Puan Maharani: Kedepankan Supremasi Sipil

Puan Maharani selaku Ketua DPR RI memberikan keterangan konferensi pers usai mengesahkan RUU TNI jadi UU Kamis 20 Maret 2025 (instagram @dpr_ri)

Puan Maharani selaku Ketua DPR RI memberikan keterangan konferensi pers usai mengesahkan RUU TNI jadi UU Kamis 20 Maret 2025 (instagram @dpr_ri)

Suaranusantara.com- Hari ini Kamis 20 Maret 2025 rapat paripurna DPR telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU.

Pengesahan RUU TNI menjadi UU melalui rapat paripurna DPR ke 15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 digelar di DPR Senayan Jakarta.

Dalam pengesahan RUU TNI menjadi UU, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan kepada para Anggota Dewan yang hadir di rapat paripurna.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat paripurna Kamis 20 Maret 2025

Para anggota yang hadir dalam rapat paripurna pun serempak menjawab setuju. “Setuju,” seru anggota DPR.

Puan pun mengucapkan terimakasih diikuti dengan mengetuk palu tanda resmi RUU TNI disahkan jadi UU.

“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan. Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.

Usai mengesahkan RUU TNI menjadi UU TNI, Puan Maharani menggelar konferensi pers. Puan ditemani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui awak media.

Puan menjelaskan bahwa RUU TNI yang kini resmi menjadi UU telah melalui proses panjang dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kata Puan, RUU TNI telah memenuhi asas legalitas dan dibahas secara terbuka. Dia menegaskan bahwa DPR bersama pemerjntah telah menerima banyak masukan dari masyarakat seperti mahasiswa dan sejumlah elemen lain yang berkepentingan.

“Mulai dari penerimaan surat, pembahasan hingga partisipasi publik telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur,” ujar Puan dalam konferensi persnya pada Kamis.

Kata Puan ada tiga pasal dalam pembahasan RUU TNI.

“Ada tiga pasal yang fokus kemudian dibahas yakni Pasal 7 terkait dengan OMSP (Operasi Militer Selain Perang), kemudian terkait dengan Pasal 47 yang mana ada penambahan 10 bidang yang memang bisa ditempati TNI aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun yang mana ada masalah keadilan,” ujarnya lagi.

Puan menegaskan meskipun ada perubahan dalam regulasi ini, DPR dan pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil, hak-hak demokrasi serta hak asasi manusia sesuai dengan aturan yang berlaku di seluruh Indonesia maupun standar internasional.

Lebih lanjut, Puan juga menanggapi soal kekhawatiran masyarakat dan mahasiswa terkait revisi UU TNI.

Kata Puan, pihaknya siap memberikan klarifikasi. Dia menegaskan bahwa mengenai isu-isu yang beredar terkait RUU TNI tidak sepenuhnya benar.

Puan pun meminta kepada seluruh masyarakat dan mahasiswa agar tidak percaya dengan informasi-informasi yang tidak jelas dari mana sumbernya.

“Kami berharap dan mengimbau kepada adik-adik mahasiswa yang mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap untuk memberi klarifikasi. Apa yang dikhawatirkan atau dicurigai terkait revisi UU TNI Insya Allah tidak akan terjadi,” pungkasnya.

Exit mobile version