Suaranusantara.com – Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat untuk tidak berprasangka buruk terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang resmi menjadi undang-undang.
Dia meminta masyarakat untuk memahami betul isi undang-undang tersebut.
“Tolong jangan ada kecurigaan atau prasangka buruk. Mari kita baca dan pelajari dengan baik setelah undang-undang ini disahkan. Jangan berprasangka buruk dulu. Ini bulan Ramadan, bulan penuh berkah,” ujar Puan dalam konferensi pers seusai rapat paripurna DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Politisi PDIP itu memastikan tiga poin utama dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi bahan perdebatan publik itu tidak akan terjadi.
“Tiga hal yang menjadi perbincangan atau dicurigai, insyaallah tidak akan terjadi,” tegasnya.
Puan lantas mengaku DPR siap memberikan penjelasan apabila masyarakat masih memiliki kekhawatiran atau mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam revisi UU TNI.
“Kami siap memberikan penjelasan. Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, ada berita-berita RUU TNI ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, insyaallah tidak,” jelasnya.
Diketahui, terdapat tiga poin yang menjadi perdepatan publik dalam RUU TNI ini, yakni pertama, Pasal 7 yang berkaitan dengan operasi militer.
Kedua, Pasal 47 yang mengatur penambahan jumlah bidang yang dapat ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14.
Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.


















Discussion about this post