Suaranusantara.com- Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyebut pemerintah terburu-buru mengesahkan undang-undang (UU) TNI karena banyak perwira menengah hingga tinggi TNI tidak mendapatkan jabatan.
Hal itu diungkapkan Usman Hamid saat diwawancarai ditengah aksi unjuk rasa sejumlah aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil menolak UU TNI di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/03/2025).
“Dugaan kami, ini memang berhubungan dengan problem penumpukan perwira di lingkungan militer dan problem stagnasi jabatan di lingkungan militer,” kata Usman.
Menurutnya, pembicaraan soal penumpukan perwira TNI yang tidak memiliki jabatan telah berhembus sejak beberapa tahun terakhir.
“Jadi selama beberapa tahun ini sering ada pembicaraan tentang kemandekan pembinaan karir di dalam lingkungan militer, dimana ada banyak sekali perwira menengah dan perwira tinggi yang tidak memiliki posisi, tidak memiliki meja sehingga mereka menghambat pertumbuhan regenerasi di tingkat bawahnya lagi,” ungkapnya.
“Jadi di tingkat bawah mengalami semacam bottleneck untuk tidak bisa menaikan pangkat, mendapatkan promosi dan seterusnya,” sambungnya.
Tak hanya itu, lanjut Usman, pengesahan UU TNI yang terkesan terburu-buru tersebut disebabkan jumlah TNI angkatan darat lebih mendominasi dari angkatan udara dan laut.
“Ditambah lagi dengan dominasi angkatan darat yang besar jumlahnya dibandingkan udara dan laut. Padahal seharusnya sudah dikurangi, karena menurut UU pertahanan negara, sistem pertahanan kita bukan lagi pertahanan darat seperti massa gerilya melainkan pertahanan berbasis kemaritiman atau kepulauan dengan demikian yang harus dikembangkan adalah angkatan udara dan laut,” jelasnya.
“Akan tetapi masalah tersebut tidak bisa diatasi, akhirnya seperti sekarang dikaryakan di jabatan-jabatan sipil,” lanjutnya.
Apalagi, tambah Usman, pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto banyak TNI aktif ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil yang jelas-jelas menyalahi undang-undang.
“Saya kira itu sudah dimulai dengan pengangkatan-pengangkatan TNI aktif dalam jabatan sipil yang menyalahi undang-undang, dan sekarang untuk mengakomodir kebijakan-kebijakan pemerintah itu akhirnya undang-undangnya dirubah,” terangnya.
“Nah itu yang menurut saya pemerintah seperti terlihat terburu-buru untuk mengesahkan undang-undang TNI ini,” pungkasnya
