Penyusunan Draf RUU KUHAP Telah Selesai, Ketua Komisi III DPR Targetkan Pembahasannya Diselesaikan Dalam Waktu Singkat

Komisi III DPR saat menggelar fit and proper test bagi calon pimpinan (capim) KPK dan Dewas pada 18 November 2024 (instagram @h.muhammadrofiqofficial

Komisi III DPR saat menggelar fit and proper test bagi calon pimpinan (capim) KPK dan Dewas pada 18 November 2024 (instagram @h.muhammadrofiqofficial

Suaranuantara.com – Penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah selesai dilakukan.

Adapun RUU KUHAP memiliki kurang dari 300 pasal.

Hal ini berbeda dengan UU KUHP yang memiliki lebih dari 700 pasal.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan RUU KUHAP dan ditargetkan selesai dalam dua kali masa sidang.

“Kalau bisa jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang, Insya Allah, siap,” ujar Habiburokhman, Kamis (20/3/2025).

Adapun pembahasan RUU KUHAP ini, kata dia, rencananya dimulai pada awal masa sidang mendatang.

Namun, jika disepakati oleh anggota komisi, rapat kerja awal kemungkinan dapat diadakan minggu ini.

“Jadi kick off pembahasannya kemungkinan awal masa sidang besok. Karena ini kan sudah mau libur Lebaran, teman-teman, tinggal berapa hari. Tapi kalau teman-teman komisi nanti menyepakati, kami akan mengadakan rapat sirkuler, raker awalnya ini minggu ini, tidak apa-apa juga, tidak ada masalah,”katanya.

Lebih lanjut, Politis Gerindra ini menyampaikan keyakinannya bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan menimbulkan banyak perdebatan.

Sebab, kata dia, fokus utama RUU KUHAP ini adalah memperkuat hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.

“Kemudian saya pikir tidak akan banyak dispute di (RUU) KUHAP ini. Karena konsepnya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” ucapnya.

Exit mobile version