Tetap Melarang Prajurit Aktif Berbisnis dan Berpolitik Dalam UU TNI Baru, Pengamat: Perlu Diawasi

Rapat paripurna DPR sahkan UU TNI baru pada Kamis 20 Maret 2025 (instagram @sjafrie.sjamsoeddin)

Rapat paripurna DPR sahkan UU TNI baru pada Kamis 20 Maret 2025 (instagram @sjafrie.sjamsoeddin)

Suaranusantara.com- Dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan pada Kamis 20 Maret 2025 tetap melarang adanya prajurit aktif yang berbisnis dan berpolitik.

Hal ini tidak ada perubahan seperti pada UU TNI yang lama Nomor 34 Tahun 2004 yang melarang prajurit aktif berbisnis dan berpolitik.

Itu artinya pada UU TNI baru atau lama, prajurit aktif tetap mengedepankan profesionalisme.

Kendati demikian, Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi mengajak untuk seluruh masyarakat menelaah undang-undang itu termasuk pasal-pasal yang direvisi, serta mengawal implementasinya.

“Jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme, dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi,” ujar Fahmi saat dihubungi di Jakarta dikutip pada Senin 24 Maret 2025.

Adapun Fahmi mengajak masyarakat untuk mengawal agar tetap berada dalam koridor semangat reformasi.

“Beberapa hal yang perlu diawasi ke depan adalah bagaimana peran baru TNI dalam OMSP diterapkan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, dan bagaimana dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI,” kata Khairul.

Dia berpendapat kontrol sipil terhadap TNI tetap harus berjalan dengan ketat, karena itu menjadi salah satu cara untuk menghindari meluasnya pengaruh militer dalam birokrasi negara.

“Kontrol terhadap penerapannya (UU TNI yang baru) tetap harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengarah pada kembalinya pola lama. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil tetap harus diawasi dan diatur dengan ketat untuk menghindari potensi melebar ya pengaruh militer dalam birokrasi negara yang banyak dikhawatirkan,” jelasnya.

Adapun UU TNI baru resmi disahkan pada rapat paripurna DPR ke 15 Masa Sidang II Tahun Persidangan 2024-2025 pada Kamis lalu.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Lalu rapat paripurna juga dihadiri oleh sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih di antaranya Sjafrie Sjamsoeddin selaku wakil pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran pejabat dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Puan usai mengesahkan UU TNI baru mengatakan bahwa ada tiga pasal yang menjadi pembahasan yakni Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.

“Ada tiga pasal yang fokus kemudian dibahas yakni Pasal 7 terkait dengan OMSP (Operasi Militer Selain Perang), kemudian terkait dengan Pasal 47 yang mana ada penambahan 10 bidang yang memang bisa ditempati TNI aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun yang mana ada masalah keadilan,” ujarnya.

Puan menegaskan meskipun ada perubahan dalam regulasi ini, DPR dan pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil, hak-hak demokrasi serta hak asasi manusia sesuai dengan aturan yang berlaku di seluruh Indonesia maupun standar internasional.

Exit mobile version