Bagi Pejabat, Catat! Ini Batas Terakhir Pelaporan LHKPN ke KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika serahkan pendalaman tentang kode sosok ibu terkait rekaman telepon yang diputar dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis 24 Mei 2025

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika serahkan pendalaman tentang kode sosok ibu terkait rekaman telepon yang diputar dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis 24 Mei 2025

Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mengingat batas akhir pelaporan jatuh pada Jumat, 11 April 2025. Hingga saat ini, masih ada lebih dari 16 ribu pejabat yang belum menyetorkan laporannya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan bahwa per tanggal 9 April 2025, tercatat masih terdapat 16.867 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya dari total 416.723 wajib lapor. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 4 persen.

“Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Tessa, Kamis (10/4/2025).

Tessa mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN wajib dilakukan secara tepat waktu, lengkap, dan benar. Ia juga mengimbau agar para pejabat yang belum melapor segera menyampaikan laporannya sebelum batas akhir.

“KPK berharap hingga sampai batas waktu pelaporan 11 April 2025 yang mana adalah besok, para PN atau PL dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan,” ujarnya.

Selain itu, KPK mendorong pimpinan satuan pengawas internal di masing-masing instansi agar turut memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan. Bagi yang mengalami kendala dalam pengisian, KPK membuka bantuan dan pendampingan.

Tessa juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya. Menurutnya, kepatuhan tersebut merupakan langkah awal dalam mencegah praktik korupsi.

 

Exit mobile version