Suaranusantara.com- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa ada sebanyak enam belas ribu lebih penyelenggara negara periode 2024 yang belum melaporkan harta kekayaan ke dalam LHKPN.
Kata Tessa ada sebanyak 16.867 pejabat belum lapor harta kekayaan ke dalam LHKPN. Itu artinya masih ada empat persen lagi yang belum melapor.
“Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika, Kamis 10 April 2025.
Tessa berharap bagi penyelenggara negara yang belum melapor untuk segera melapor paling lambat sampai Jumat 11 April 2025.
“KPK berharap hingga sampai batas waktu pelaporan 11April 2025 yang mana adalah besok, para PN atauPL dapat menyampaikan LHKPN nya secara patuh terkait ketepatan waktu mauoun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan,” ujarnya lagi.
Tessa juga mengimbau kepada pimpinan satuan pengawas internal di masing-masing instansi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN.
Apabila para PN/PL mengalami kendala dalam pengisian LHKPN, KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan.
Kendati demikian, KPK kata Tessa menyampaikan apresiasi kepada PN/PL yang telah melaksanakan pelaporan LHKPN. Ada sebanyak 300 ribu lebih yang patuh. Ini menjadi telada baik dalam langkah awal dalam pencegahan korupsi.
Tessa menyampaikan secara dari bidang eksekutif terdapat 320.647 yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor, sehingga masih ada 12.423 yang belum melapor. Persentase pelaporannya 96,28 persen.
Sementara itu, secara legisaltif tercatat 20.877 jumlah wajib lapor, di mana 17.439 di antaranya telah melapor atau masih ada 3.456 yang belum melapor sehingga persentase pelaporannya 83,53 persen.
Kemudian, pada bidang yudikatif terdapat 17.931 jumlah wajib lapor. Sebanyak 17.925 di antaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97 persen sehingga hanya tujuh wajib lapor yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.
Selain itu, pada BUMN/BUMD tercatat 43.914 telah lapor dari total 44.888 wajib lapor. Dengan kata lain, masih ada 981 wajib lapor yang belum melaporkan atau persentase pelaporannya mencapai 97,83 persen.
“Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif. Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah menyerahkan LHPKN. Dia juga mengingatkan kepada pihak yang belum melapor dan mengingatkan bahwa batas akhir penyerahan tersisa satu hari lagi.


















Discussion about this post