3 Hakim Jadi Tersangka Kasus Ontslag Korupsi CPO Salah Satunya Djuyamto Hakim Tunggal Praperadilan Hasto Kristiyanto, PDI Perjuangan Beri Sentilan Menohok

hakim Djuyamto hakim tunggal di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka onstlag korupsi CPO (instagram @koranbaliexpress

hakim Djuyamto hakim tunggal di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka onstlag korupsi CPO (instagram @koranbaliexpress

Suaranusantara.com- Tiga hakim  Djuyamto Cs telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu hakim Kejagung yang terlibat adalah Djuyamto yang merupakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Djuyamto diketahui berperan sebagai haki tunggal dalam Sidang Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Tersangka DJU, yang bersangkutan adalah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 27 tanggal 13 April 2025, yang pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin dini hari, 14 April 2025.

Lalu dua hakim lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (Al). Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depannya.

PDI Perjuangan pun memberikan sentilan menohok terutama untuk Djuyamto yang pernah menjadi hakim tunggal di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

Guntur Romli selaku Juru Bicara (Jubir) PDI Perjuangan mengaku pernah mendengar informasi bahwa tiga hakim yang kini ditetapkan sebagai tersangka termasuk ke dalam jaringan pengurusan perkara pengadilan.

“Informasi dugaan ini pernah saya sampaikan secara terbuka 18 Maret 2025 di sebuah acara televisi dan melalui akun X saya @GunRomli jauh sebelum Djuyamto ditangkap bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Saya juga memperoleh informasi bahwa Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta dan hakim MA bernisial Y ini memiliki jaringan pengurusan perkara di pengadilan,” kata Guntur dalam keterangan resminya, Senin, 14 April 2025.

Guntur pun merasa cemas atas adanya hakim yang tidak memiliki integritas itu. Terlebih ada salah satu hakim yakni Djuyamto yang pernah menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Hasto.

“Kami sendiri cemas melihat integritas hakim dan pengadilan melalui kasus Djuyamto ini, apalagi saat ini Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sedang menghadapi proses pengadilan dengan kasus yang dipaksakan dan tuduhan yang didaur-ulang,” ujar dia.

Kata Guntur, Hasto bukan pejabat negara. Tapi KPK,menuding Hasto memberi suap sebesar Rp.600 juta ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Guntur pun membandingkan suap yang diterima oleh Djuyamto Cs. Guntur pun menilai kasus Hasto adalah sebuah perkara yang direkayasa sebagai bentuk politik balas dendam.

“Dalam perkara ini jauh di bawah suap yang diterima Djuyamto dan aturan bahwa KPK harusnya mengurusi perkara di atas 1 miliar, serta uang itu pun dari Harun Masiku bukan dari Mas Hasto. Karena itu kami sebut Hasto adalah tahanan politik. Kasus ini bentuk nyata dari kriminalisasi dan politisasi kasus yang sudah direkayasa sebagai balas dendam politik melalui ‘tangan-tangan tersembunyi’ di lembaga peradilan dengan bukti kasus Djuyamto,” kata dia.

Kata Guntur, keadilan di Indonesia sangatlah sulit. Tapi melihat kasus yang menimpa Djuyamto maka seperti karma yang berlaku.

“Ibarat mencari jarum di tumpukan jerami, mencari keadilan di tengah terjangan kasus dan suap yang mencinderai marwah hakim dan lembaga peradilan saat ini,” pungkasnya.

Exit mobile version