Suaranusantara.com- Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS diketahui pada Minggu malam 11 Mei 2025 penahanannya telah ditangguhkan.
Adapun mahasiswi ITB SSS ditahan pihak kepolisian lantaran mengunggah sebuah meme yang akhirnta viral di media sosial yakni di mana memperlihatkan Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden RI Prabowo Subianto tengah berciuman.
Hal ini membuat ramai di media sosial dan polisi pun menciduk mahasiswi ITB tersebut. Namun, pada akhirnya, Minggu malam penahanan mahasiswi ITB ditangguhkan. Polri pun membeberkan alasan penangguhan terhadap mahasiswi ITB.
Berdasarkan keterangan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, penangguhan penahanan tersangka pembuat meme presiden lantaran adanya permintaan maaf tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya.
“Penangguhan penahanan juga berdasarkan iktikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 12 Mei 2025.
Tersangka SSS telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Jokowi, serta pihak ITB.
Menurut Trunoyudo, tersangka SSS mengaku sangat menyesal atas tindakannya membuat meme ciuman Presiden Prabowo dan Jokowi. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kemudian, juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Trunoyudo.
Adapun sebelumnya mahasiswi ITB tersebut ditangkap polisi atas laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi: LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025.
