Disebut sebagai Aktor Intelektual Atas Suap Harun Masiku oleh Penyelidik KPK, Hasto Kristiyanto Kaget

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat merespon soal BAP Penyelidik KPK yang sebut dirinya sebagai aktor intelektual Harun Masiku (instagram @genbanteng)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat merespon soal BAP Penyelidik KPK yang sebut dirinya sebagai aktor intelektual Harun Masiku (instagram @genbanteng)

Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengaku kaget atas dirinya yang disebut sebagai aktor intelektual atas suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto disebut aktor intelektual Harun Masiku, hal itu dinyatakan oleh Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BAP tersebut dibacakan oleh Patra M Zen selaku kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini Jumat 16 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Sekarang masuk ke BAP, berita acara pemeriksaan 6 Januari 2025 Nomor 20 halaman 12. Itu, Bapak tegas bilang, aktor intelektual, nah ini ngeri, saya bacakan biar nggak salah karena sadis ini, ngeri. ‘Dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto’, begitu yang Bapak bilang kan?,” tanya Patra dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

Hasto mengatakan hanya karena memberikan suatu arahan dirinya disebut sebagai aktor intelektual.

“Saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual,” ujar Hasto saat ditemui wartawan, di sela persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kata Hasto, apa yang dilakukan dalam proses awal adalah hak resmi partai politik untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)

“Padahal, apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan minta fatwa ke Mahkamah Agung,” lanjutnya.

Menurut Hasto, apa yang disampaikan Arif adalah sebuah pendapat bukan berdasarkan fakta.

Padahal Arif dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan hari ini.

“Ini juga satu proses yang agak khusus bahkan baru pertama kali terjadi seorang penyelidik dari KPK, kemudian menjadi saksi terhadap suatu peristiwa yang tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak dialami secara langsung,” kata Hasto.

Lebih lanjut, Hasto berujar pendapat Arif itu hanya bertujuan untuk memberatkan dakwaan saja.

“Sehingga, kembali terbukti yang disampaikan banyak merupakan opini, bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya,” imbuh dia.

Hasto menilai, bahwa langkah hukum yang ditempuhnya itu sama halnya seperti penyelidik KPK menerima surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) dari pimpinan lembaga antirasuah.

Dengan begitu, lanjutnya, hal tersebut adalah atas nama lembaga alih-alih dinilai sebagai tindakan yang dilakukan individu.

“Sehingga, bukan berarti yang mengeluarkan Sprinlidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual,” ucap Hasto.

Exit mobile version