Suaranusantara.com- Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan pernyataan sikap atas penetapan tersangka mahasiswa UI saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di gedung DPR RI, Jakarta.
Kepala Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI, Ikhaputri Widiantini mengatakan, dalam sejarah pemikiran filsafat, kebebasan merupakan prasyarat mutlak bagi martabat manusia.
“Ruang publik sepatutnya dipahami sebagai tempat munculnya tindakan dan suara warga negara Kebebasan berekspresi dan berpendapat bukan sekadar hak legal, melainkan juga ekspresi terdalam dari keberadaan manusia sebagai makhluk politik,” kata Ikhaputri saat menyampaikan pernyataan sikap di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (03/06/2025).
“Demokrasi yang sehat meniscayakan ruang bagi perbedaan, kritik, dan partisipasi, bukan justru mengekang atau membungkamnya Penyalahgunaan kekuasaan untuk mengekang hak tersebut merupakan sebuah penodaan atas hak demokrasi warga negara,” sambungnya.
Ikhaputri mengaku, sangat menyayangkan aksi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap mahasiswa peserta aksi unjuk rasa tersebut.
“Berangkat dari prinsip kebebasan dalam ruang demokrasi, kami Program Studi Ilmu Filsafat FIB Universitas Indonesia, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah peserta aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025 di Jakarta,” jelasnya.
Ikhaputri menegaskan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kami menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Kebebasan ini merupakan fondasi penting dalam kehidupan bernegara yang demokratis dan berkeadaban,” tegasnya.
Menurutnya, penangkapan terhadap peserta aksi yang menjalankan peran kemanusiaan apalagi dilakukan dengan kekerasan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan sipil.
“Kami menerima informasi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bahwa terdapat 14 orang yang ditangkap, termasuk Cho Yong Gi dari Program Studi Ilmu Filsafat, FIB, Universitas Indonesia. Yang kami sesalkan, Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis, lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis, namun tetap mengalami tindakan penangkapan yang disertai kekerasan fisik,” ujarnya.
Ikhaputri berharap, Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali penetapan tersangka terhadap 14 orang mahasiswa tersebut.
“Kami berharap dengan fakta-fakta sebagaimana kami sampaikan ini, pihak Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali penanganan kasus ini secara objektif dan berkeadilan dengan mempertimbangkan posisi mahasiswa kami serta integritas tugas kemanusiaan yang ia emban saat kejadian berlangsung,” ungkapnya.
“Kami menyampaikan komitmen dukungan moral dan akademik kepada mahasiswa kami tersebut, serta kepada semua pihak yang memperjuangkan keadilan dan kebebasan berekspresi di Indonesia,” pungkasnya
