Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Jadi Dalang Karhutla Kalimantan, 6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Ini Daftarnya

Feri Spt by Feri Spt
26 August 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Karhutla Kalimantan yang terjadi pada beberapa hari ini disebabkan oleh tangan manusia yang ingin mencari keuntungan (Instagram @folkkalteng)

Karhutla Kalimantan yang terjadi pada beberapa hari ini disebabkan oleh tangan manusia yang ingin mencari keuntungan (Instagram @folkkalteng)

4
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhi sanksi terhadap enam perusahaan yang menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan.

Satu dari enam perusahaan bahkan dijatuhi sanksi berat berupa pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.

Sementara, lima lainya dijatuhi sanksi berupa Paksaan Pemerintah. Adapun yang dijatuhi sanksi pembekuan yakni PT PMK.

BACAJUGA

Alhamdulilah! BNPB Ungkap Titik Api Karhutla Kalimantan Menurun, Ini Rinciannya

Imbas Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Malaysia Memburuk Kasus Asma Melonjak 259 Persen

Enam perusahaan yang menjadi penyebab karhutla itu di antaranya PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Diketahui, ada sebanyak 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur yang mengalami karhutla.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, setiap izin usaha di kawasan hutan disertai kewajiban untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” tegas Januanto dalam keterangannya, dikutip Rabu 26 Agustus 2026

Sanksi diberikan juga sebagai bentuk peringatan kepada pihak mana pun yang telah mengambil keuntungan atas karhutla Kalimantan.

“Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” sambungnya

Sanksi tersebut mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, serta memulihkan areal yang terdampak.

Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pemadam, peralatan, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Khusus kawasan gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Januanto menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan kawasan perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi.

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran,” tutur dia.

Januanto mengatakan aparat penegak hukum haruslah melindungi masyarakat yang terdampak karhutla Kalimantan.

Januanto juga meminta aparat untuk melindungi dan memberikan hukuman sesuai aturan atas pihak-pihak yang menjadi penyebab karhutla.

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” lanjut Januanto.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan kewajiban dalam Paksaan Pemerintah akan terus diawasi dan dievaluasi.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.

Kementerian Kehutanan menegaskan pengawasan akan terus dilakukan, terutama selama periode rawan kebakaran.

Jika ditemukan unsur pidana atau kerugian yang dapat dimintai pertanggungjawaban, pemerintah membuka kemungkinan penggunaan instrumen pidana, administratif maupun perdata.

Tags: KalimantanKarhutla KalimantanKemenhutsanksi
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo Subianto perintahkan kaji soal usulan Ketua DEN Luhut (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Prabowo Perintahkan Kaji Soal Usulan Luhut Kerugian Negara Bukan Korupsi, Yusril: Dicocokan dengan Situasi Negara Saat Ini

by Feri Spt
26 October 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk mengkaji usulan...

Momen pertemuan Presiden Prabowo dan Gubernur URI, Minggu 25 Oktober 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Gubernur URI Sambangi Prabowo di Hambalang, Apa yang Dibahas?

by Feri Spt
26 October 2026

Suaranusantara.com- Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) Marsekal TNI (Purn)...

Polresta Tangerang Siapkan Skema Antisipasi Kemacetan Arus Mudik

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Polda Metro Jaya Sasar Pengendara Lawan Arus hingga Pengguna Ponsel

26 October 2026
Kecelakaan Beruntun Mobil BYD

Kecelakaan Beruntun, Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil BYD Tersangka

26 October 2026

Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses, Komisi III DPR Libatkan 20 Elemen Masyarakat

26 October 2026
Ibas

EBY Ajak Generasi Muda Kendal Berinovasi dan Manfaatkan Teknologi untuk Ciptakan Peluang Kerja

26 October 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

7 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

7 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

7 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

7 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Ibas
Nasional

Ibas Dorong UMKM dan Batik Kendal Naik Kelas, Perluas Akses Permodalan dan Pasar

by snc4
26 October 2026

Suaranusantara.com— Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, H. Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas),...

Wakil Ketua MPR RI Ibas

Ibas Dorong Santri Kendal Kuasai Ilmu Agama dan Keterampilan Kerja untuk Menjawab Tantangan Zaman

26 October 2026
Hindun Anisah

Badan Pengkajian MPR RI Serap Masukan Akademisi di UNDIP untuk Penyempurnaan PPHN

26 October 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat bicara soal OMC (Instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Akan Alokasikan Anggaran Buat Modifikasi Cuaca: OMC Turunkan Polusi, Masyarakat Happy

26 October 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara soal dugaan pelari JRF 2026 terobos barikade besi (Instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Angkat Bicara Soal Pelari JRF 2026 Diduga Terobos Barikade

26 October 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com