Polisi Bongkar Kasus Konten Pornografi Anak, 2 Pelaku Ditangkap

Pelaku saat ditangkap petugas polisi Resmob Polda Metro Jaya. (Ilham F/Suaranusantara)

Pelaku saat ditangkap petugas polisi Resmob Polda Metro Jaya. (Ilham F/Suaranusantara)

Suaranusantara.com- Petugas polisi Unit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan konten pornografi berbasis live streaming yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah apartemen kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, polisi mengamankan dua pelaku dan empat anak yang menjadi korban eksploitasi.

Dua pelaku berinisial D dan F tak berkutik saat digerebek oleh petugas di kamar apartemen yang dijadikan lokasi produksi konten dewasa.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati empat anak perempuan di bawah umur yang diduga dipaksa tampil dalam siaran langsung berunsur pornografi melalui sebuah aplikasi live streaming.

“Kami mengamankan dua orang pelaku mucikari berinisial D dan F, yang diduga memperjualbelikan konten pornografi anak di bawah umur,” kata Panit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh aparat. Polisi menemukan aktivitas mencurigakan berupa live streaming yang mengandung unsur pornografi dengan partisipan anak-anak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku berperan sebagai perekrut sekaligus operator produksi.

“Setiap hari, mereka bisa meraup keuntungan hingga jutaan rupiah dari fitur gift dan transfer penonton yang mengakses tayangan tersebut.

Adapun barang bukti yang disita antara lain sejumlah telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran langsung, serta buku rekening bank milik para pelaku.

Penyidik saat ini tengah mendalami motif, aliran dana, dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Audit keuangan sedang dilakukan untuk menelusuri besarnya keuntungan yang diperoleh dari eksploitasi anak di bawah umur.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, Perdagangan Orang, dan Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Exit mobile version