Dorong Gairah Taat Pajak, Pramono Akan Beri Insentif Diskon 50 Persen Bagi Industri Perhotelan

Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta beri insentif diskon industri perhotelan (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta beri insentif diskon industri perhotelan (instagram @pramonoanungw)

Suaranusantara.com- Demi mendorong gairah dalam membayar pajak terutama di wilayah Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan memberikan kebijakan insetif diskon pajak lima puluh persen bagi industri perhotelan.

Pramono pun membeberkan mekanisme insentif diskon pajak bagi industri perhotelan yaknipada dua bulan pertama, insentif pajak diberikan hingga 50 persen. Lalu dua bulan berikutnya sebesar 20 persen.

“Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50 persen. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen. Adapun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20 persen,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

Dengan adanya insentif diskon tersebut maka Pemprov DKI Jakarta berharap wajib pajak lebih bersemangat dalam membayar kewajibannya itu.

“Ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap industri hotel yang sempat terdampak cukup berat beberapa waktu lalu. Juga untuk mendorong orang agar lebih bergairah membayar pajak,” kata Pramono.

Selain itu, kata Pram sapaan akrab Pramono Anung, dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 RI, Pemprov juga melakukan pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan itu berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus. Pramono mengatakan kebijakan itu sebagai kado bagi masyarakat.

“Bea balik nama kendaraan bermotor, yang tadi saya sebutkan, sejak tanggal 14 Juni sampai dengan tanggal 31 Agustus. Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan,” katanya.

Selain itu, di sektor lain seperti makanan dan minuman serta usaha kuliner lainnya, Pemprov akan memberikan diskon dua puluh persen.

Menurut Pramono, langkah ini merupakan strategi untuk menumbuhkan rasa kepercayaan dan semangat di kalangan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan mereka.

“Ada pun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20%. Kenapa ini diberikan? Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” ungkapnya.

Exit mobile version