Suaranusantara.com- Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menambah lima pengadilan militer baru di wilayah strategis, yaitu Balikpapan, Makassar, Pekanbaru, Kendari, dan Manokwari. Penambahan ini berdasarkan ketentuan dua peraturan pemerintah yang diterbitkan pada 2025.
Pengaturan tersebut meliputi PP Nomor 22 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar, serta PP Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur pendirian Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, V-17 Kendari, dan V-21 Manokwari.
Pembentukan pengadilan ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem peradilan militer dengan prinsip efisiensi, kecepatan proses hukum, serta biaya yang terjangkau. Selain itu, pengadilan militer tingkat tinggi yang baru juga diharapkan mampu mengurangi tekanan pada pengadilan militer di Medan dan Surabaya yang selama ini menanggung beban perkara dari berbagai wilayah.
Baca Juga: Darmawan Prasodjo Resmi Kembali Jabat Dirut PLN, Ini Kiprah dan Perjalanannya
“Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan b. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar,” tulis Pasal 1 PP 22/2025.
Sama seperti dua pengadilan di atas, tiga Pengadilan Militer di Kendari, Pekanbaru, dan Manokwari juga bertujuan untuk mengurangi beban kerja pada Pengadilan Militer Padang, Pengadilan Militer Makassar, dan Pengadilan Militer Jayapura yang kini menangani wilayah sangat luas dan jumlah perkara yang banyak.
“Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berkedudukan di Kota Pekanbaru; b. Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan di Kota Kendari; dan c. Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan di Kota Manokwari,” begitu tertulis dalam Pasal 1 PP 23/2025.
Aturan juga menjelaskan daerah hukum masing-masing pengadilan militer.
Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara. Sementara, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan.
Baca Juga: Adies Kadir Dorong Mahasiswa Manfaatkan Teknologi Secara Positif di Era Society 5.0
Adapun daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau; daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah; serta daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
