Polda Metro Jaya Amankan 321 Kg Narkoba Dan 1.672 Tersangka

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/6/2025). (Ilham F/Suaranusantara)

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/6/2025). (Ilham F/Suaranusantara)

Suaranusantara.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 1.672 orang tersangka dan menyita lebih dari 321 kilogram barang bukti narkoba.

Dari total tersangka yang ditangkap tersebut, sebanyak 60 persen merupakan pengguna narkoba dan akan menjalani rehabilitiasi. Sedangkan, sisanya yang merupakan pengedar bakal menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David mengatakan, terdapat 3 kasus yang paling menonjol dalam pengungkapan kali ini.

“Ada 3 kasus yang menonjol ya dalam pengungkapan kali ini, pertama adalah pengungkapan narkoba jenis ganja sebanyak 143 kg Ya. Itu bulan Mei,” kata Ahmad saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Kamis (26/06/2025).

“Modus operandi seakan akan barang ini merupakan pakaian yang dititipkan di als yang ada di Daan Mogot. Seakan-akan ini adalah barang berbentuk pakaian karena dikemas kemudian dimasukkan di dalam tas koper. Itu yang 1 modus operandi yang dilakukan para pengedar,” sambungnya.

Lebih lanjut, dari hasil ungkap kasus tersebut polisi kemudian melakukan interogasi dan diketahui narkoba tersebut bakal diedarkan di wilayah Jawa Barat dan Jakarta.

Kemudian, kasus menonjol lainnya yakni pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,7 kilogram dan 5000 butir pil ekstasi.

“Kemudian yang 2 pengungkapan narkoba jenis sabu sebanyak 5,7 Kilogram dan ekstasi 5000 butir. Ini diungkap pada akhir mei. Ini di depan rumah. Ada yang menarik di sini Bahwa barang bukti ya sabu maupun ekstasi ini dikirim dari Riau menggunakan jasa pengangkutan ya JNT dan JNE,” ungkapnya.

“Kemudian yang 3 adalah ini cukup menarik juga, pengungkapan heroin ya 1,5 kg. Ini dilakukan di bulan Juni ya. Modusnya menarik ia mengelabui aparat dengan menyimpan di sebuah mobil khusus, tepatnya di kompartemen pintu mobil kemudian diangkut dari Pekanbaru kemudian di sini dijemput oleh kurir atas perintah dan berhasil kita amankan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Exit mobile version