Suaranusantara.com- Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat angkat bicara soal vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Rios Rahmanto terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp.250 juta. Apabila Hasto tak bisa membayar denda maka digantikan dengan tambahan hukuman tiga bulan penjara.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara lantaran terbukti melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025.
Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kendati demikian, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
Kata Djarot, pihaknya menghormati atas vonis yang dijatuhkan kepada Hasto. Djarot mengatakan kasus yang menjerat Hasto merupakan persoalan politik.
Djarot menyebut Hasto yang kini divonis 3,5 tahun penjara, maka menjadi tahanan politik
“Vonis terhadap Hasto tetap hargai, hormati. Kita melihat bahwa forum pengadilan kemarin itu lebih banyak forum pengadilan yang politik, ini persoalan politik dan Pak Sekjen menjadi tahanan politik,” ujar Djarot di Kantor DPP PDIP , Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 27 Juli 2025.
Menurutnya, Hasto dijerat lantaran berbeda dengan penguasa.
“Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau kritik, maka dicari kesalahannya,” katanya.
Djarot menekankan putusan hakim hanya fokus kepada isi pesan melalui WhatsApp. Sebab, tidak ditemukan fakta ada aliran uang secara langsung dari Hasto.
“Putusan hakim hanya mengandalkan kepada WA, tidak ditemukan fakta bahwa uang dari sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair, tangkaplah Harun Masiku, jangan kemudian Hasto dikorbankan. Inilah praktik politisasi hukum,” tegasnya.
