Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Sambut Baik Amnesti yang Diberikan Prabowo

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso

Suaranusantara.com- Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong mendapat sambutan positif dari DPR. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyebut keputusan tersebut lahir dari pertimbangan yang cermat.

Ia menjelaskan bahwa konstitusi memberikan hak kepada presiden untuk mengeluarkan amnesti maupun abolisi, dengan syarat memperhatikan pertimbangan DPR. Menurut Sugiat, prosedur tersebut telah dijalankan dengan benar.

“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Presiden Prabowo pasti memiliki pertimbangan matang untuk memberikan abolisi dan amnesti tersebut,” kata Sugiat Santoso kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Sugiat juga memuji langkah cepat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam memproses persetujuan dari parlemen. Lebih jauh, ia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana, yang dinilainya dapat menjadi solusi awal mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lapas.

“Kami juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyatakan 1.116 orang terpidana telah memenuhi syarat amnesti. Proses amnesti ribuan narapidana itu sudah lama diproses,” tuturnya.

Exit mobile version