SKB Libur 18 Agustus Masih Digodok, Pemerintah Janji Umumkan Besok

Mensesneg Prasetyo Hadi angkat bicara soal Presiden RI Prabowo Subianto tugas khusus Wapres RI Gibran Rakabuming Raka di Papua (instagram @prasetyo_hadi28)

Mensesneg Prasetyo Hadi angkat bicara soal Presiden RI Prabowo Subianto tugas khusus Wapres RI Gibran Rakabuming Raka di Papua (instagram @prasetyo_hadi28)

Suaranusantara.com- Penetapan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional masih menunggu keputusan resmi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, koordinasi lintas kementerian baru saja selesai dilakukan dan hasilnya akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.

Ia menuturkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait libur nasional tengah difinalkan, dan kemungkinan besar akan diumumkan besok. Menurutnya, SKB ini akan menjawab apakah masyarakat mendapatkan libur tambahan sehari setelah upacara peringatan HUT ke-80 RI.

“Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, Insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Sebelumnya, Wakil Mensesneg Juri Ardiantoro telah menyampaikan rencana pemerintah untuk menjadikan 18 Agustus sebagai hari libur tambahan. Hal ini dimaksudkan agar perayaan kemerdekaan yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus, dapat dinikmati masyarakat lebih panjang.

Berdasarkan SKB 3 Menteri yang berlaku saat ini, 18 Agustus belum termasuk dalam daftar libur nasional dan cuti bersama. Satu-satunya tanggal yang ditetapkan sebagai libur dalam rangka HUT Kemerdekaan adalah 17 Agustus.

Exit mobile version