Suaranusantara.com- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, pada Senin (11/08/2025).
Adapun kedatangan Tom tersebut, untuk melakukan klarifikasi terkait laporan terhadap majelis hakim yang memvonisnya 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya,” kata Tom.
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan PDIP Bukan Oposisi dan Koalisi Pemerintahan Prabowo, Tapi…
Tom menyebut, laporan yang dibuatnya tersebut merupakan upaya untuk memanfaatkan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
“Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim,” ujarnya.
“Supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” sambungnya.
Baca Juga: Puan Maharani Sambut Presiden Peru, Dorong Kerja Sama Strategis Indonesia–Peru
Sebelumnya,Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (IF)
