Suaranusantara.com- Komisi Yudisial (KY) bakal memprioritaskan laporan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terhadap 3 orang hakim tipikor yang memvonisnya 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kasus importasi gula.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, laporan Tom Lembong bakal diprioritaskan lantaran telah mengusik rasa keadilan masyarakat.
“Kita enggak bisa tentukan berapa lama, tapi ini diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain enggak dilayani,” kata Mukti saat konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, pada Senin (11/08/2025).
Baca Juga: Puan Maharani Sambut Presiden Peru, Dorong Kerja Sama Strategis Indonesia–Peru
“Misalkan (hakim) dinyatakan bersalah, ini juga bisa mempengaruhi kepada hakim-hakim lain supaya lebih baik, kinerjanya lebih profesional, lebih independen, dan tentunya lebih adil,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KY Amzulian Rifai memastikan akan menindaklanjuti laporan mantan Tom.
“Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,” kata Rifai.
Baca Juga: Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Tindaklanjuti Laporan Terhadap 3 Hakim
Diketahui, 3 orang hakim yang dilaporkan oleh Tom Lembong yakni Ketua Majelis, Dennie Arsan Fatrika (Hakim Madya Utama), Hakim Anggota, Purwanto S Abdullah (Hakim Madya Muda) dan Hakim Anggota ad-hoc, Alfis Setyawan (Hakim Ad Hoc Tipikor). (IF)
