Suaranusantara.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan patroli pengawalan (Patwal). Kebijakan ini diambil setelah ramai keluhan masyarakat di media sosial terkait penyalahgunaan fasilitas tersebut di jalan raya.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, pembekuan sementara dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons aspirasi publik.
“Semua masukan masyarakat itu hal yang positif untuk kita. Dan ini kita evaluasi. Bahkan, saya sebagai Kakorlantas saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu,” kata Agus kepada wartawan, pada Senin (22/09/2025).
Agus menegaskan, meski penggunaan sirene dan rotator dibekukan, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan. Hanya saja, sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas dalam pelaksanaan pengawalan.
“Ini kita evaluasi biarpun ini ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan serine termasuk ‘tat tot’. Saya terimakasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita bekukan. Semoga tidak harus pake ‘Tot Tot’ lagi lah,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini Korlantas Polri juga tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator. Langkah tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan serta memberikan rasa adil dan aman bagi seluruh pengguna jalan. (IF)
