Suaranusantara.com- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) diketahui melakukan penyetopan sementara terhadap sebanyak 26 izin tambang di Kecamatan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
Penghentian sementara 26 izin tambang di Bogor ini telah tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK dan ditandatangani langsung oleh KDM dan berlaku sejak 26 September 2025.
Penutupan sementara tambang Parung Panjang dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor pada 19 September 2025.
Bahlil Lahadalia selaku Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku bahwa terkait penyetopan izin tambang di Bogor itu belum sampai ke dirinya.
Dia pun belum bisa memberikan banyak komentar terkait penghentian izin tambang di Bogor itu.
“Saya belum tahu. Belum baca, kapan? Oh saya mungkin dari pagi tadi ngurus acara lain soalnya. Belum baca ya,” kata Bahlil singkat ketika ditemui usai acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Selasa 28 Oktober 2025.
Adapun alasan KDM menghentikan sebanyak 26 izin tambang di Bogor, lantaran kegiatan pertambangan itu menimbulkan permasalahan lingkungan dan keselamatan.
Permasalahan itu mulai terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan.
Selain itu, pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan pada surat edaran sebelumnya dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas dan setelah menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur Jawa Barat c.q Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat,” tulis surat yang dikeluarkan pada Kamis 25 Oktober 2025.
Adapun akibat penutupan tambang itu, memicu aksi unjuk rasa, yang berlangsung di pertigaan Pasar Lebakwangi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin 29 September.
KDM lantas menegaskan, kebijakan penutupan diambil untuk melindungi keselamatan warga, mempertimbangkan jumlah korban jiwa, serta merespon kerusakan infrastruktur akibat lalu-lalang truk tambang.
“Yang meninggal sudah hampir 115 orang, yang luka lebih dari 150 orang. Infrastruktur rusak. Kenapa pada waktu ada yang meninggal, infrastruktur rusak, tidak ada yang demo? Yang demo siapa? Yang demo pasti yang berkepentingan terhadap siklus ekonominya,” ujar Dedi.
Dedi juga mendorong para pengusaha tambang untuk ikut bertanggung jawab dalam pembangunan jalan khusus angkutan tambang agar dampaknya tidak terus ditanggung warga.
“Ekonomi harus jalan, rakyat harus dilindungi, infrastruktur harus baik,” kata Dedi.
