Waduh! Lagi-lagi Pejabat Publik Terjaring OTT KPK, Kali Ini Gubernur Riau

Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring OTT KPK, Senin 3 November 2025 (instagram @pekanbarupos)

Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring OTT KPK, Senin 3 November 2025 (instagram @pekanbarupos)

Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil menangkap sejumlah orang, di mana salah satunya Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Gubernur Riau, Abdul Wahid terjaring OTT KPK bersama sembilan orang lainnya. Usai terjaring OTT KPK, Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya rencananya akan diboyong ke Jakarta, pada hari ini Selasa 4 November 2025.

“Belum, saat ini masih di lokasi, jadi rencana tim akan membawa ke gedung KPK Merah Putih, kemungkinan dijadwalkan besok,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 November 2025.

Saat ditanya soal perkara apa yang dilakukan Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya, Budi belum bisa menjelaskan. Sebab, proses penyidikan masih berlangsung di lapangan.

“Terkait dengan perkaranya, terkait dengan apa begitu ya, di bidang apa, kemudian konstruksinya seperti apa, itu nanti kami akan jelaskan karena ini memang sedang berjalan di lapangan sehingga memang tim masih terus bergerak,” kata Budi.

“Jadi kami juga belum bisa menyampaikan secara detil terkait dengan konstruksi perkaranya,” sambungnya.

Selain Abdul Wahid, KPK akan segera mengumumkan identitas orang-orang yang ditangkap dalam OTT KPK.

“Dari 10 orang tersebut, pihak-pihak yang diamankan dari pihak-pihak penyelenggara negara. Jadi nanti kami akan update juga siapa saja yang diamankan,” kata Budi.

Dari OTT ini, KPK mengamankan sejumlah uang yang juga menjadi barang bukti. Namun KPK belum memerinci lebih lanjut.

“Nanti, kami akan update sekalian. Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” ujar Budi.

Budi juga belum memerinci lebih lanjut soal perkaranya. Budi menyebutkan sampai saat ini penyidik masih berada di lapangan.

Pihak yang ditangkap KPK masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Exit mobile version