Suaranusantara.com- Polemik laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono akibat materi stand up comedy bertajuk Mens Rea mendapat perhatian DPR. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan, kritik yang disampaikan melalui karya seni tidak akan berujung pemidanaan sewenang-wenang.
Habiburokhman menegaskan, saat ini Indonesia telah menggunakan KUHP dan KUHAP baru yang berbeda secara fundamental dengan aturan lama. Menurutnya, kedua regulasi tersebut dirancang untuk melindungi kebebasan berekspresi sekaligus menjamin keadilan substantif.
Ia menjelaskan, dalam KUHP baru, penjatuhan pidana tidak bisa dilakukan hanya karena adanya perbuatan. Aparat penegak hukum wajib membuktikan adanya sikap batin atau niat jahat dari pelaku. Tanpa mens rea, pemidanaan tidak bisa dilakukan secara otomatis.
“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang. Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru, memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, di antaranya, tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman, dalam keterangan videonya, Senin (12/1/2026).
Di sisi lain, KUHAP baru juga mengatur kewajiban penerapan keadilan restoratif sebelum perkara masuk ke proses pidana. Dalam mekanisme ini, pihak yang menyampaikan kritik memiliki ruang untuk menjelaskan maksud dan tujuan ucapannya secara terbuka.
Habiburokhman menilai, kritik terhadap pemerintah hampir selalu disampaikan melalui ujaran. Karena itu, pemaknaan atas ujaran tersebut tidak boleh dilepaskan dari konteks dan niat pembicaranya. Hakim pun kini diwajibkan mengedepankan rasa keadilan, bukan sekadar kepastian hukum formal.
Dengan kerangka hukum yang baru, Habiburokhman menyatakan keyakinannya bahwa istilah kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah tidak lagi relevan. Ia menyebut, sistem hukum pidana Indonesia kini jauh lebih berpihak pada hak warga negara.
“Kalau si pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, maka tinggal dia sampaikan argumentasi dan dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat perlaksanaan mekanisme restorative justice. Jadi, insya Allah teman-teman tidak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya,” imbuh Habiburokhman.
